Headline News   2020/03/01 10:18 WIB

Penanganan Kasus Karhutla: 31 LP dan 37 Tersangka Perorangan

Penanganan Kasus Karhutla: 31 LP dan 37 Tersangka Perorangan

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menginformasikan kasus kebakaran lahan sudah ada 31 laporan polisi menyisakan tersangka perorangan sebanyak 37 orang.

Hingga saat ini, jumlah kasus yang kita tindak sebanyak 37 orang tersangka perorangan dari 31 laporan polisi, kata Sunarto pada wartawan, Senin (2/3/2020).

Menurut Sunarto, kasus kebakaran lahan ini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan di sejumlah Polres kabupaten di Provinsi Riau. Sementara luasan lahan mayoritas gambut yang terbakar mencapai 168,9825 hektare. Ada yang tengah ditangani dan dalam proses penyidikan tahap I dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 168,9825 hektare. Untuk tersangka koorporasi yang penanganannya diambil ahli Polda Riau, saat ini nihil, terangnya.

Sedangkan daerah yang menangani perkara kebakaran lahan, diantaranya Polres Inhil dengan 4 kasus libatkan 5 tersangka dengan lahan yang terbakar 14 hektare. Lalu Inhu, 1 kasus dengan 3 tersangka, lahan yang terbakar seluas 3,5 hektare. Kemudian, Rokan Hilir ada 8 kasus dengan 9 orang tersangkanya dan lahan terbakar 22,4 hektare. Sementara Bengkalis juga ada 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Untuk lahan yang terbakar 116,53 hektare.

Untuk Siak dan Dumai, masing-masing ada 2 kasus dan 3 tersangkanya lahan yang terbakar 2,5 hektare. Lalu ada 2 kasus di Dumai dan 2 orang tersangkanya. Lahannya ada seluas 5 hektare, sambung Sunarto.

Untuk Polres Meranti penanganan kasusnya ada 4 LP dan 4 orang tersangkanya dengan lahan yang terbakar memiliki luasan cukup besar, yakni 2,0375 hektare. Lalu Polresta Pekanbaru, ada 2 kasus dengan 2 orang tersangkanya, untuk lahanya 1.015 hektare. Untuk Polres Kampar, Pelalawan, Rohul dan Kuansing belum adanya penanganan kasus karhutla. Saat ini kasus yang masih tahap proses penyidikan ada 18 kasus. Sedangkan tahap I ada 13 kasus, terangnya Sunarto. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,