Politik   2020/03/20 20:57 WIB

Pilkada 2020, KPU Riau Tunggu Arahan Pusat

Pilkada 2020, KPU Riau Tunggu Arahan Pusat

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu arahan pusat soal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

KPU Riau menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia terkait perkembangan tahapan pemilihan 2020. Selama belum ada arahan resmi dari KPU RI, maka tahapan pemilihan 2020 tetap lanjut, ujar Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir dalam keterangan pers, Senin (16/3) kemarin.

Pilkada serentak akan dilakukan sembilan kabupaten/kota di Riau pada tahun ini. Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

Yasir menyebutkan, KPU Provinsi Riau dan KPU kabupaten/kota di Riau bekerja berbasis regulasi, dan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 terikat oleh tahapan, program, dan jadwal yang diatur oleh Peraturan KPU sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU No 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Adapun kegiatan terdekat dalam kurun waktu Maret hingga April 2020 yang melibatkan massa, menurut Yasir, pertama adalah pelantikan PPS pada 22 Maret 2020 di seluruh 9 KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020. Kedua, verifikasi faktual dukungan perseorangan bagi bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan yang berlangsung sejak 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Di Riau terdapat dua bakal pasangan calon (perseorangan) yakni di Kabupaten Indragiri Hulu, tutur Ilham.

Ketiga, lanjut Yasir, pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 18 April hingga 17 mei 2020. Dan keempat, sosialisasi pemilihan yang telah terjadwal di Bulan April 2020. KPU Riau, Yasir mengatakan, juga telah memberikan arahan untuk mengambil langkah antisipasi dan pencegahan bagi sekretariat KPU Riau dan KPU kabupaten/kota se-Riau.

Arahan itu yakni meniadakan apel Senin pagi; mengubah presensi pegawai dari finger print menjadi manual; berupaya menyediakan alat deteksi suhu tubuh, pembersih tangan sesuai standar kesehatan di Kantor KPU Provinsi Riau, dan KPU kabupaten/kota untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih.

Selanjutnya, mengimbau KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait rencana perhelatan pelantikan PPS pada 22 Maret 2020. KPU Riau juga mengimbau agar saat pelantikan disediakan alat deteksi suhu tubuh, dan pembersih tangan sesuai standar kesehatan.

Kemudian, menggunakan masker bagi pegawai atau komisioner yang sedang sakit flu, batuk, dan/atau demam, serta mendorong untuk memeriksakan kesehatan seoptimal mungkin. KPU Riau juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap bijaksana dan tidak mudah terpapar informasi hoaks, terkait berita tentang virus Covid-19. Dan mari berdoa memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa agar bangsa Indonesia, khususnya di Provinsi Riau dapat terhindar dari bahaya Covid-19, tutup Yasir. (*)

Tags : -,