Korupsi   2020/04/06 14:23 WIB

Bos Duta Palma Group Ditahan KPK

Bos Duta Palma Group Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014, Suheri Terta.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Minggu (5/4) sampai dengan 24 April mendatang. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1, ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dimuat CNNIndonesia , Minggu (5/4/2020)..

Suheri merupakan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Ia bersama pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga terlibat kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada Tahun 2014.

Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ali mengatakan, Suheri ditahan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan kasus suap tersebut.

Adapun, berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020, lanjut Ali.

Suheri sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan masa hukumannya berakhir pada hari ini.

Suheri sebelumnya juga sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak pada 2015. Namun, berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019.

Terhitung Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK, ujar Ali Fikri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.

Awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.

Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut. (*)

Tags : -,