News   2023/07/24 12:30 WIB

Dilarang Bakar Lahan-Sampah di Kemarau Kering Ini, KNPI Riau: 'Melanggarnya Mungkin Pelaku Bengak, Tolol, Bodoh, Idiot-Tuli Hengkang atau Ditangkap?'

Dilarang Bakar Lahan-Sampah di Kemarau Kering Ini, KNPI Riau: 'Melanggarnya Mungkin Pelaku Bengak, Tolol, Bodoh, Idiot-Tuli Hengkang atau Ditangkap?'
Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Riau ajak warga jaga lingkungan bersih.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gubernur Riau Syamsuar menghimbau masyarakat tidak buka lahan dengan membakar karena sudah memasuki kemarau kering.

" Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau berhasil kendalikan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau."

Jadi khusus dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan, "alhamdulillah terkendali, kami mengharapkan juga kepada masyarakat, saat ini adalah musim kemarau kering, mari kita mengolah lahan jangan sampai dibakar," kata Gubri Syamsuar, Jumat (21/7).

Tetapi Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau, Larshen Yunus menyikapi penryataan Gubernur Riau ini menilai, jika masih ada yang membakar lahan dengan membakar di musim kemarau yang lebih kering lagi di 2023 ini, berarti besar kemungkinan diduga orang itu bengak, tolol, bodoh dan mungkin juga tuli.

"Kalau tak mau mematuhi apa yang disebutkan dalam peraturan seperti tetap membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, sebaiknya pindah dan keluar untuk jadi penduduk Kota Pekanbaru, Riau," saran Larshen.

Beberapa tahun terakhir bencana kabut asap pernah terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Gubri Syamsuar mengajak seluruh masyarakat Riau agar tidak membuka lahannya dengan cara dibakar, terlebih lagi Riau dalam musim kemarau kering.

Disampaikan Gubri, bahwa dirinya telah dikunjungi langsung oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan itu dia (Kepala BMKG) mengingatkan Gubri bawah di Riau akan mulai terjadi kemarau kering pada bulan Mei hingga Agustus bahkan sampai September 2023.

Mendapatkan informasi tersebut, Gubernur Syamsuar tidak bosan-bosannya menghimbau seluruh masyarakat Riau agar tetap waspada dan meminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab Riau memiliki lahan gambut yang luas dan akan rawan terbakar.

"Saya sudah dii gatkan Kepala BMKG pusat, agar hati-hati dan tidak ada yang membuka lahan dengan cara dibakar," imbuhnya.

Disampaikan Gubernur Syamsuar, suksesnya pengendalian karhutla di Provinsi Riau tidak terlepas dari kerjasama banyak pihak dengan melakukan berbagai upaya, pertama, membentuk dan mengaktivasi posko Satgas Karhutla mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kelurahan.

Kedua, penggunaan dashboard lancang kuning Polda Riau. Ketiga, deteksi dini hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat agar api tidak membesar dan meluas. Keempat, melakukan patroli rutin dan mandiri secara terpadu, serta sosialisasi kepada organisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya, kelima, menyiagakan seluruh sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana kebakaran hutan lahan, seperti alat berat excavator sebanyak 12 unit, mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan lainnya serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.

Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder, TNI/Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media massa, relawan, hingga masyarakat.

Lalu upaya ketujuh, melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Serta delapan, melakukan pembasahan lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran, serta dalam penangan karhutla juga dibantu dengan adanya teknologi modifikasi cuaca (TMC).

"Kita harus waspada, karena karhutla sangat merugikan," tutup Gubri.

Namun kembali ditegaskan Larshen Yunus, ini dikarenakan membakar lahan dan sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.

Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka.

Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Riau yang sudah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.

Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. (*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : jaga lingkungan, lingkungan bersih, komite nasional pemuda indonesia, knpi riau ajak warga jaga lingkungan bersih, tidak membakar lahan dan sampah, kemarau lebih kering 2023, news,