PIHAK Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza seperti dilansir Republika.co.id, Ahad (12/9).
Di saat daging anjing kembali beredar di pasaran, pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran, baru bertindak saat kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat. Dalam kasus ini pemerintah membuktikan sendiri kepada masyarakat bahwa dirinya tidak dapat menjadi pengayom bagi rakyat.
Lembaga Buatan Pemerintah di Era Demokrasi
UU jaminan halal dan lembaga perlindungan konsumen pun tidak dapat menjadi penjamin pangan halal di masyarakat, sebab UU tersebut dibalut oleh aturan kapitalisme sekuler yang hanya fokus pada keuntungan materi.
Pemerintah kapitalistik memberikan label halal bukan karena dorongan keimanan kepada Allah SWT, namun karena ekonomi dan materi.
Sehingga wajar jika negara tidak memantau kehalalan produk dari hulu ke hilir dengan sungguh-sungguh sehingga sering kali ditemukan kecurangan oleh pelaku usaha.
Hal ini lagi-lagi menunjukan negara gagal melindungi rakyat dari produk haram yang juga merugikan kesehatan. Padahal bagi umat Islam mengkonsumsi produk halal adalah kewajiban.
Allah SWT berfirman:
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (TQS Al-Baqarah: 168).
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (TQS Al-Baqarah: 172).
Mengonsumsi produk halal bagi seorang Muslim adalah perwujudan ketaatan kepada Allah SWT, dan tujuan yang ingin diraih adalah meraih ridha Allah SWT.
Dengan demikian peran pemerintah sangatlah penting sebagai pengayom bagi rakyat.
Pemerintah seharusnya mengawasi dan melindungi masyarakat dari makanan atau minuman yang tidak halal.
Kehalalan makanan dan minuman merupakan perkara penting bukan karena perhitungan bisnis tetapi karena ketaatan kepada Allah SWT.
Akidah Islam yang menjadi dasar menjadikan semua urusan harus diatur dengan syariat Islam termasuk makanan.
Teladan utama penjaminan produk halal adalah Rasulullah SAW.
Islam Memberi Teladan Mengenai Kehalalan
Catatan hadis menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah SWT.
Ini merupakan bentuk upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi.
Tak hanya soal makanan, sejarah Islam telah mencatat aturan-aturan Islam tegas diberlakukan untuk melindungi Muslim dari makanan dan minuman yang haram dan tidak thayyib.
Contoh kasusnya adalah larangan meminum khamr atau minuman beralkohol. Rasulullah SAW telah melarang beredarnya minuman yang haram yakni khamr.
Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah SAW berada di Madinah pada 622 atau 623 M.
Khulafaur Rasyidin memberlakukan hukuman bagi orang-orang yang meminum khamr. Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 4 kali untuk mereka yang mabuk.
Khalifah Umar bin Khattab memberlakukan hukuman cambuk 80 kali dan penolakan kesaksian.
Hukuman ini terus berlaku hingga zaman Khalifah Usman bin Affan dan Ali Bin Abi Tholib. Ibnu Khoyyim mengungkapkan tambahan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dapat dilakukan jika orang yang mabuk melakukannya pada bulan Ramadhan.
Tak melulu bicara sanksi, khilafah juga memberikan edukasi agar masyarakat makan dan minum yang halal dan thayyib.
Pada zaman Khilafah Utsmaniyah pilihan menu makanan sehari-hari harus memenuhi spesifikasi yang disebut enam peraturan yang harus diikuti untuk hidup sehat.
Salah satu dari peraturan tersebut adalah menyeimbangkan menu makanan.
Meskipun Islam tidak melarang non-Muslim memakan makanan dan minuman haram secara pribadi, Islam melarang setiap kegiatan produksi makanan dan minuman haram untuk dijual atau diedarkan di pasar-pasar, supermarket, atau pasar online.
Negara juga hadir untuk menjamin kehalalan pangan dengan sungguh-sungguh, memantau kehalalan produk dari hulu ke hilir secara berkala, dan mengawasi dengan ketat produk-produk yang beredar di pasaran.
Demikianlah jaminan produk halal yang seharusnya diwujudkan saat ini agar rakyat tenteram karena daging anak keturunannya tumbuh dari makanan yang halal, dan hal ini membutuhkan negara khilafah yang akan mewujudkan jaminan kehalalan yang paripurna.
Tags : negara gagal jamin pangan halal, mengayomi rakyat, daging anjing dijual, halal haram, liberal, opini, sekuler ,