Hukrim   2024/04/22 13:58 WIB

INPEST Laporkan Proyek Penanganan Banjir Pelalawan ke Kejati yang Diduga Ada Penyimpangan

INPEST Laporkan Proyek Penanganan Banjir Pelalawan ke Kejati yang Diduga Ada Penyimpangan
Proyek Penanganan Banjir Pelalawan.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] melaporkan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau soal adanya proyek penanganan banjir di Pelalawan yang diduga ada penyimpangan.

Proyek yang diduga bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan negara, seperti Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dikerjakan oleh PT Polada Mutiara Aceh dengan nilai proyek sebesar Rp. 16.000.000.000.

"Proyek tersebut dimulai tanggal 20 Juli 2023 dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023," kata Ir. Ganda Mora SH MSi, Ketua Lembaga INPEST, Senin (22/4/2024).  

"Kami sudah tinjau dilapangan proyek tersebut belum selesai dan pekerjaan juga diduga tidak sesuai spek dan gambar," sebutnya.

Dia menduga kualitas beton tidak mencapai K-400.

"Dilapangan sudah terlihat rusak dan bergelombang. Kita melaporkan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau untuk menyidik pekerjaan tersebut terkait volume pekerjaan, spek dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatanya yang mencapai lebih kurang Rp.1.600.000.000 yaitu hasil perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan," sebutnya.

Pihaknya juga melaporkan proyek pembangunan paket 34 yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.295.553.120,82.

"Kami menduga pekerjaannya juga tidak sesuai perencanaan awal. Dilapangan bahu saluran drainase sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase, diduga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, sehingga Mutu Betonnya harus di uji dilapangan."

"Kami resmi melaporkan proyek tersebut pada hari ini Senin 22 April 2024 ke Kejati Riau melalui PTSP Kejati Riau dengan Nomor 83/Lap-INPEST/VI/2024 dan Nomor 84/LAP-INPEST/IV/2024," sebutnya menyampaikan.

Dia berharap agar Kejati Riau serius mengusut laporan tersebut agar dapat menyelamatkan keuangan negara, selain itu ada efek jera terhadap kontraktor yang kurang profesional, kurang siap untuk melaksanakan progres sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan, sebut Ganda. (*)

Tags : Proyek Penanganan Banjir, Pelalawan, INPEST Laporkan Proyek Penanganan Banjir Pelalawan, INPEST Lapor ke Kejati, Proyek Penanganan Banjir Diduga Ada Penyimpangan ,