News   2023/06/22 14:19 WIB

Ricuh, Lahan HGU Musim Mas Ditanami Sawit Oleh Koperasi, Malinton Purba: Perusahaan Tidak Bermanuver

Ricuh, Lahan HGU Musim Mas Ditanami Sawit Oleh Koperasi, Malinton Purba: Perusahaan Tidak Bermanuver

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Banyak lahan tanpa kepemilikan diserobot oleh warga mengatasnamakan kelompok tani atau koperasi. Termasuk lahan-lahan hutan dan hak adat masyarakat di sekitar kebun yang diklaim dan ditanami sawit.

Justru yang terjadi kali ini sebaliknya, lahan Hak Guna Usaha [HGU], milik perusahaan PT Musim Mas [MM] malah disorobot koperasi Tiga Sekawan.

"Lokasi lahan yang masuk HGU perusahaan itu di Desa Pangkalan Lesung, Pelalawan. Ada lebih 100 hektar yang ditanami sawit oleh koperasi. Kasus ini sedang ditangani Bupati Pelalawan guna meredam gejolak," kata sumber itu yang minta tidak disebutkan namanya, Kamis (22/6).

Pihak perusahaan, melalui Manager Humas PT MM, Malinton Purba dikonfirmasi lewat ponselnya, terlihat kurang jelas untuk menanggapinya.

Namun diceritakan oleh sumber itu, dalam peta SKALA 1:13,405 di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, menunjukkan luasan lahan MM pada lokasi 1 luas areal APL lebih kurang 72.341 ha ada bersisa lahan gambut. Lahan yang bersisa diareal HGU itu yang ditanami kelapa sawit oleh KUD Tiga Sekawan.

Tetapi disebutkan perusahaan sudah pernah melarang dan menghimbau para kelompok tani KUD Tiga Sekawan untuk tidak menanam sawit diareal gambut yang masih masuk areal HGU perusahaan.

"Kenyataan ini tidak diindahkan pihak KUD, itulah sebabnya kasus ini sedang ditangani pihak bupati," sebutnya.

Lain lagi disebutkan Koordinator Eye on The Forest World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Nursamsu. Mengutip seperti disebutkannya justru banyak menemukan perusahaan sawit yang bermanuver menjadi koperasi dan kelompok tani.

"Ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pihak lain," kata Nursamsu dalam RDPU bersama Komisi IV DPR, Selasa (21/6) kemarin.

"Banyak manuver pemilik modal cukong korporasi jadi kelompok tani atau koperasi untuk menghindari aturan 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja," sebutnya.

Nursamsu mengungkapkan, temuan yang merupakan hasil investigasi WWF Indonesia Walhi Riau dan Jaringan Penyelamatan Hutan Riau pada 2019 lalu menemukan fakta ada 43 perusahaan sawit dengan luas total 101 ribu hektare yang berada di dalam kawasan hutan.

"Tapi sebenarnya bukan hanya 43 perusahaan ini saja. Ini karena keterbatasan sumber daya kami, kami baru menemukan di bawah 10% dari data pemerintah yang menyatakan ada 1,8 juta hektare lahan sawit yang ada di dalam kawasan hutan di Riau," ungkap dia.

Jadi Nursamsu menegaskan, modus yang paling banyak ditemui saat ini ialah perusahaan yang bermanuver menjadi kelompok tani dan koperasi. Sejumlah perusahaan memang memiliki izin HGU. Namun demikian, mereka rupanya tidak hanya menggunakan lahannya sendiri. Namun, mereka juga merambah kawasan hutan di sekitar kawasan HGU-nya untuk ditanami sawit.

"Mereka tidak hanya mengembangkan pada area HGU, tapi di luar juga. Di luar itu ada hutan produksi dapat dikonversi ada juga hutan produksi terbatas, hutan lindung," ungkapnya.

Untuk itu, ia merekomendasikan agar pemerintah transparan dalam pengelolaan data dan informasi kebut sawit yang terlanjut ada di kawasan hutan.

"Harus dipublish agar masyarakat tahu bahwa di sekitar mereka ada kebun sawit yang terlanjur di kawasan hutan," ucap dia.

Berselang menit terakhir, Malinton Purba kembali menjelaskan, justru perusahaan tidak ada ingin melakukan manuver apapun.

"Lahan di HGU perusahaan yang diukur pada peta disediakan sebagai lahan konservasi dan bergambut. Nah, selama ini lahan itu tetap dijaga untuk dilindungi dan tidak untuk ditanami kelapa sawit," katanya kembali melalui saluran ponsel, Kamis (22/6).

"Yang terjadi belakangan ini, oleh KUD Tiga Sekawan mencoba menanami lahan itu dengan kelapa sawit, tetapi masalah ini sudah kita laporkan pada pihak-pihak terkait," sambungnya. 

Jadi menurut Malinton Purba, upaya penyerobotan dilahan kawasan hutan yang tersisa di areal HGU perusahaan tidak bisa diganggu gugat, jika masih tetap melakukan serta tidak mengindahkan larangan yang dibuat, maka perusahaan akan membawa keranah hukum. (*)

Tags : lahan hak guna usaha, hgu, misim mas, lahan hgu musim, koperasi tanam sawit di lahan hgu perusahaan, news ,