Headline Indragiri Hulu   2020/07/13 23:30 WIB

Dana UED-SP 'Bocor', Tenaga Pendamping Kecolongan

Dana UED-SP 'Bocor', Tenaga Pendamping Kecolongan

RENGAT, RIAUPAGI.com - Dugaan adanya 'penyelewengan' terhadap pengelolaan dana pada program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam [UED-SP] dilingkungan desa mencuat. Bahkan diindikasikan selama ini dari total keseluruhan dana yang disalurkan, hanya 2 persen berjalan [tepat sasaran]. Sisanya, diperkirakan 98 persen tidak jelas peruntukkannya.

Sebagaimana pernah diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa [BPM Bangdes] Provinsi Riau, selama ini laporan yang diterima Gubernur Riau hanya bersifat fiktif. Program UED-SP merupakan langkah cepat dan tepat serta dari pemprov Riau untuk membantu pemberdayaan masyarakat dalam bidang pembangunan, kreativitas, lantas 288 para pendamping desa menyebar untuk melakukan pengawasan, akan tetapi tetap saja bocor dan lepas dari pengawasan sehingga meleset dari peruntukkannya.

UED-SP dikuatkan sesuai Permendagri dan peruntukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ekonomi masyarakat diantaranya dilakukan simpan pinjam untuk usaha. Namun contoh 'penyelwengan' ini terbukti seperti terjadi di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu [Inhu] Riau. Oleh Kepala Desa dan segelintir perangkatnya, dana UED-SP ternyata dibelanjakan untuk pembelian bus bekas untuk angkutan anak sekolah seharga sekitar Rp350 juta [bus bekas].

Warga desa lantas protes sekaligus menyanyangkan bahwa hal itu selain tata cara pembelian bus tidak inkonstitusional dengan dalih sudah dilakukan rapat yang dihadiri sekitar 7 orang perangkat desa, pebelian bus juga bertentangan dengan Permendagri.

Pembelian bus bekas itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, padahal untuk pembelian belanja barang yang menggunakan dana pemerintah wajib dilakukan tender [lelang], sebab nilainya sudah mencapai melebihi Rp200 juta, bukan ditunjuk langsung sebagaimana yang dilakukan Kades hingga berakibat buruk terhadap Kades selaku pemimpin desa, kata Kusjul, Rahmad dan Benny yang mewakili ratusan warga Desa Tani Makmur.

Warga Desa Tani pun melaksanakan rembuk dan keputusannya melaporkan masalah pembelian bus bekas ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat. Selain warga di Pematangreba protes tentang pembelian bus bekas itu, justru pihak Kades merentalkan bus yang dibeli ke PT Inecda [salah satu perusahaan kebun sawit] guna mengangkut anak sekolah, memang keputusan dari pihak perusahaan sawit itu untuk merental bus belum dikabulkan, ungkap Kusjul diamini Rahmad dan Benny.

Kini ratusan warga mendesak agar pembelian bus bekas yang dimotori Kades bersama Kadusnya segera diperiksa sebagai bukti telah dilaporkan ke Kejari Rengat, alasan warga dinilai sudah menyimpang dari yang diamanatkan Permendagri, yang tadinya dana UED-SP untuk simpan pinjam ke masyarakat, yang secara global dana itu senilai Rp.500 juta.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti tindakan mantan Kepala Desa [Kades] Tani Makmur, Boyimin dimana diceritakan dana UED-SP sebelumnya sudah bermasalah, dengan nilai dana sebesar Rp.500 juta, oleh Boyimin dan perangkatnya dan digelontorkan hanya kepada pihak tertentu saja, artinya bukan dipinjamkan ke warga guna mendongkrak ekonomi masyarakat. Namun berselang hari dari pelaporan warga ke Kejari Rengat, dana UED-SP berhasil dikembalikan Jaksa ke aparat Desa Tani Makmur yang tersisa Rp360 juta. Sebelumnya Jaksa terpaksa kerja keras melakukan proses dana pengembalian dana tersebut.

Kades Tani Makmur, Sulistiyono dalam penjelasannya kepada sejumlah warga dan Wartawan di Pematangreba dalam dua kali pertemuan menyebutkan, dana UED-SP yang dikembalikan Jaksa ke Desa Tani Makmur sejumlah sekitar 360 juta sudah dibelikannya bus untuk angkutan anak sekolah yang akan direntalkan ke PT Inecda. Untuk pembelian bus bekas itu berdasarkan usulan Ketua BPD Desa Tani Makmur, Herman, hanya saja usulan pembelian bus yang diusulkan Herman tidak bisa dibeli karena terlalu mahal, yang selanjutnya pembelian dilakukan yang diusulkan Kadus Ridwan seharga sekitar Rp350 juta belum termasuk biaya balik nama dan lain sebagainya, terangnya.

Atas 'penyelwengan' dana UED-SP di Desa Tani Makmur ini, Jaksa pun sudah memintai keterangan terhadap Camat Rengat Barat, Hendry S.Sos MSi, sejumlah pejabat Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Inhu, Kades Sulistiyono, Ketua BPD, Herman dan sejumlah aparat desa yang berkaitan dengan pembelian bus bekas itu. (*)

Tags : -,