PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa saat kedatangan Kapolri Idham Azis ke Pekanbaru, Riau, Rabu (12/2).
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau (AMMAN) meminta agar polisi menangkap Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditangkap.
Kami mendesak agar polisi menahan tersangka dugaan korupsi pipa transmisi Wakil bupati Bengkalis (Muhammad) ditangkap, ujar kordinator lapangan aksi demo, Didik Arianto.
Mereka juga mendesak agar berkas perkara Muhammad segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke jaksa. Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Lalu berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, teriak Didik.
Massa AMMAN yang beraksi di depan Mapolda Riau, dihadang sejumlah polisi agar tidak berunjuk rasa. Pihak kepolisian meminta massa pendemo membubarkan diri dikarenakan alasan kondisi yang kurang kondusif.
Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad sebagai tersangka. Mereka khawatir lantaran Muhammad masih menjabat bahkan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis oleh Pemprov Riau, meski menyandang status tersangka. Kami tak mau pemaling berkeliaran dan merongrong uang rakyat, ucap Didik.
Massa berharap, dengan adanya gerakan ini kepolisian bisa mempercepat penanganan penegakan hukum terhadap para koruptor, sehingga Kabupaten Bengkalis terbebas dari kasus korupsi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan, pihaknya telah memanggil Muhammad sebagai tersangka dugaan��korupsi��pipa transmisi PDAM. Namun, politikus PDIP tersebut tidak hadir sebanyak dua kali. Sudah dua kali tidak hadir tanpa keterangan, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (10/2).
Sunarto menyebutkan berdasarkan aturan hukum, Muhammad akan dijemput paksa untuk panggilan ketiga. Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum, tegasnya.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar, dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.
Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019, menjatuhkan vonis tiga terdakwa.
Ketiganya adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Ketika proyek pipa itu bergulir, Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau��www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80��c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,