ROKANHILIR, RIAUPAGI.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau menggelar sidang terdakwa Azman als Aman (38) warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas (Palika), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran pembakaran lahan yang merusak lingkungan hidup.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Bayu Soho Rahardjo SH MH didampingi Lukmannul Hakim SH MH dan Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH yang dilaksanakan diruang sidang Candra, Rabu (26/2/2020).
Pada persidangan agenda eksepsi ini kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva yang dipimpin Kalnal Surya Siregar SH didampingi rekan rekannya membacakan eksepsi yang menguraikan, bahwa kuasa hukum terdakwa keberatan dan meminta kepada majelis hakim yang mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap kliennya terdakwa dianggap tidak lengkap dan tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Lanjutnya, bahwa terdakwaAzman als Aman yang terdaftar dalam perkara pidana nomor 44/Pid.B/LH/2020/PN.RHL, JPU mendakwa terdakwa (Azman) dengan pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 98 ayat (1) pasal 99 ayat (1) serta pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU-RI nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.
Lanjut Kalnal, Surya Siregar SH memaparkan bahwa dalam Nota keberatan yang dibacakan tentang surat dakwaan jaksa Penuntut Umum itu dengan nomor reg.Perkara PDM -329/N.4.19/Euh 2/10/19 tanggal 6 Nopember 2019 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan segera setelah putusan pengadilan.
Dasar keberatan itu menurut pandangan kuasa hukum terdakwa bukan karena tanpa alasan, karena sesuai berdasarkan berita acara pemeriksaan BAP sama sekali tidak melakukan pembakaran lahan. Namun Klien kami hanya mengakui melakukan pembersihan dengan mengimas tumbang atau menebang anak kayu, di semak belukar dengan parang dan lahan itu adalah lahan pertapakan untuk dibangunnya rumah tempat tinggal diatas tanahnya itu yang hanya seluas 17x200 meter, papar Kalna Surya Siregar SH dalam membacakan eksepsinya pada persidangan.
Kalnal Surya Siregar SH menambahkan, bahwa berdasarkan BAP kliennya juga sama sekali tidak tahu menahu terjadinya kebakaran itu karena kebakaran lahan kliennya terjadi seminggu setelah dilakukan pembersihan. Kebakaran itu terjadi seminggu setelah diimas dan terhadap terbakarnya lahan itu terdakwa tidak mengetahuinya, sebutnya menutup eksepsinya.
Atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Kuasa hukum terdakwa, JPU dari Kajari Rokan Hilir Maruli Tua Sitanggang SH mengatakan kepada majlis hakim, meminta waktu satu minggu untuk membuat tanggapan secara tertulis. Ketua majelis persidangan Bayu Soho Rahardjo SH MH melakukan koordinasi dengan hakim anggota dan mengatakan selanjutnya sidang akan dilanjutkan seminggu kedepan pada Rabu 4 Maret 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU, ujarnya sambil menutup persidangan. (rp.amd,asg/*)
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : -,