PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri didepan wartawan di gedung KPK, Jakarta menyatakan, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, ucapnya, Kamis (6/2).
Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tapi Alhamran Ariawan SH MH, Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan menilai persoalan ini tidak etis kalau hanya Amril Mukminin yang dijerat KPK, dasarnya karena adanya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 serta nota kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears tahun anggaran 2018-2021 yang ditandatangani antara eksekutif dengan legislatif di Kantor Bupati Bengkalis pada Rabu 8 November 2018 lalu, sebutnya dalam bincang-bincangnya menyikapi di kedai kopi Bengkalis Jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru.
Pasti ada tersangka lain untuk menyikapi kebijakan tentang proyek Multiyear itu. Setidaknya, KPK akan mempelajari kegiatan dan pengesahan anggaran 2018-2021 oleh eksekutif dengan legislatif ini, kata dia.
Memang sebelumnya penandatanganan memorandum Of understanding (MoU) nota kesepakatan dilakukan Bupati Bengkalis bersama Ketua DPRD Abdul Kadir, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Zulhelmi dan Kaderismanto disaksikan Pelaksana Tugas Sekretars Daerah H Arinato dan sejumlah anggota DPRD serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Abdul Kadir, Ketua DPRD Bengkalis pada masa itu juga telah mengeluarkan statemennya bahwa DPRD berani menandatangani MoU pekerjaan tahun jamak disaat APBD mengalami penurunan, karena DPRD telah belajar dari pengalaman-pengalaman yang telah ada bahwa untuk membangun jalan poros di Kabupaten Bengkalis, tidak bisa dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong.
Adapun sasaran program Multiyers yang dimulai tahun 2018 hingga 2021 itu diantaranya Jalan Ketam Putih-Sekodi (Kecamatan Bengkalis), Jalan Muntai-Bantan Air (Bantan), Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Gajah Mada, Jalan Lingkar Barat Duri (Mandau-Pinggir), Jalan Pangkalan Nyirih-Tanjung Medang (Pulau Rupat) dan pembangunan Duri Islamic Center. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. Tanya penasihat hukum saya saja, ucap Amril. (rp.sdp/*)
Tags : -,