Hukrim   2020/03/02 07:05 WIB

Lagi Asyik Nikmati Sabu Diciduk Polisi

Lagi Asyik Nikmati Sabu Diciduk Polisi

BAGANSIAPIAPI, RIAUPAGI.com - Satuan unit Reskrim Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka saat menikmati narkotika jenis sabu dirumah sang penggedar barang haram tersebut bersama rekannya, Minggu (1/3).

Pelaku tindak pidana narkotika berensial AA Bin Sugiarto (Alm), 23 tahun, seorang pekerja buruh harian lepas, Warga Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Gang Suka Karya Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi, Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto mengatakan, pelaku dinyatakan sebagai tersangka. AA (23) diamankan tim Saat Reskrim Polsek Sinaboi ketika itu sedang memakai dan menilmati narkotika jenis sabu bersama sang pengedar.

AKP Evi Hermanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dirumah sang pengedar diduga bernama E. Pasaribu yang pada saat itu tersangka AA lagi asyik memakai narkoba jenis sabu bersama E Pasaribu, M dan B tepatnya diJalan Lintas Sinaboi-Dumai Gang Nanda Kapenghuluan Darusalam, Sinaboi, sebutnya.

AKP Evi Hermanto menambahkan, dengan dasar informasi tersebut, PS Kanit Reskrim yang dipimpin Bripka Joan Kurniawan bersama anggotanya melakukan serangkaian penyidikan disekitar lokasi dimaksud. Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, yakni AA (23) sedangkan tiga orang rekannya Sdr E Pasaribu (DPO), Sdr M (DPO) dan Sdr B (DPO) berhasil meloloskan diri, papar AKP Evi Hermanto kepada awak media, Senin (2/3/2020 ) lewat telp genggamnya.

AKP Evi Hermanto menjelaskan, dari penggeledahan tersebut ditemukan disamping dan didalam rumah E Pasaribu (DPO) barang bukti 46 plastik bening berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam kaos kaki dan 1 buah paket sedang. Total keseluruhan sabu dengan berat kotor 3 Gram. Selain itu terdapat 2 buah alat isap (bong), 2 buah mancis.1 buah kaos kaki bayi warna hitam.5 buah plastik kecil bening kosong. 1 buah plastik besar bening, paparnya.

Dari hasil interogasi tersangka AA mengakui bahwa 1 paket bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu adalah milik Sdr E Pasaribu (DPO) dan 1 paket bungkus sedang milik Sdr M (DPO) dan Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi, guna proses hukum selanjutnya. (rp.amd,asg/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,