ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar persidangan atas terdakwa Indra Gunawan yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika shabu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH didampingi Lukmannul Hakim SH MH dan Sondra SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH yang dilaksanakan diruang sidang Tirta, Selasa (3/3/2020) yang dimulai pukul 20.00 wib .
Agenda sidang yaitu keterangan saksi dari penangkap terdakwa dari satres Narkoba Polres Rohil. Dimana dalam keterangan saksi menerangkan ,bahwa terdakwa merupakan Target Operasi (TO) oleh polisi dalam tindak pidana narkotika, dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terbukti ditemukan barang haram tersebut sejenis shabu dari tangan terdakwa.
Pantauan pada sidang sebelumnya pada pembacaan dakwaan oleh JPU babahwa terdakwa Indra Gunawan terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam hal ini sesuai pasal 112 Ayat (1) dan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangan dari saksi Satres Narkoba Polres Rohil yang dihadirkan JPU, bahwa terdakwa Indra Gunawan sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Polres Rohil dalam dugaan kasus tindak pidana Narkotika. Saksi lebih gamblang menjelaskan, bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan karena anggota tim Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya, terdakwa saat itu pada hari Selasa (25/6/2019) sekira pukul 23.00 Wib diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Dengan dasar informasi tersebut tim satres Narkoba Polres Rohil melakukan pengintaian terhadap terdakwa, kami menemukan terdakwa saat itu sedang berdiri tepat di depan terminal Bagan Siapiapi yang seakan menunggu seseorang, melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan kami yang saat itu berada dalam mobil langsung keluar dan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap terdakwa, pak hakim, terang saksi saat masa persidangan.
Lanjut saksi mennerangkan, saat itu kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi lainnya, tim menemukan dari genggaman tangan kanan terdakwa diduga Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 paket dengan berat 9,74 gram dan pada saat dilakukan pemeriksaan di baju terdakwa ditemukan juga berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Xiaomi. Kemudian saat dipertanyakan terhadap terdakwa, dirinya posting saat itu hendak mengantarkan barang haram itu didepan terminal, dimana seseorang yang akan menjemput sabu sabu itu, terang saksi dihadapan majelis.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dimana menurut terdakwa saat ditangkap barang haram itu milik Riki yang mau diedarkan kepada peminat, sebut terdakwa (Indra Gunawan). Rahmat Hidayat SH selaku Kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa aktif setiap hari menggunakan narkotika, terdakwa Indra Gunawan menjawab aktif pak..!, jawabnya.
Namun pertanyaan ini kembali ditanyakan oleh Jaksa Maruli tua Sitanggang kepada terdakwa, Indra Gunawan selaku karyawan swasta di perusahaan sebagai pengawas lapangan ini menjawab, kalau ada rezeki baru saya pakai pak, terangnya.
Terdakwa Indra Gunawan menjelaskan kepada kuasa hukumnya bahwa dirinya hanya mengantarkan barang sabu sabu itu kepada orang yang akan datang menjemput di depan terminal. Upah saya hanya dikasi pakai barang itu pak, sebutnya kepada Rahmat Hidayat diakhir masa persidangan.
Selanjutnya majelis hakim meminta Jaksa Penuntut untuk mempersiapkan tuntutannya pada sidang selanjutnya, pada sidang yang akan digelar satu minggu kedepan.(rp.amd, asg/*)
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : -,