Siak   2020/03/10 15:58 WIB

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Siak

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Siak

SIAK, RIAUPAGI.com Berkat adanya informasi kebakaran lahan dari aplikasi Dasbor Lancang Kuning, Polres Siak berhasil menangkap seorang pelaku inisial TA. Petani berusia 53 tahun itu diduga melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku TAC (53) ditangkap berkat aplikasi Dasbor Lancang Kuning pemantau Karhutla. Pelaku membakar sampah semak belukar di kebun hingga menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektare, ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol H Zulanda Selasa (10/3).

Doddy menjelaskan bahwa TAC diduga membakar lahan miliknya di Kampung Tanjung Kuras, pada 3 Maret 2020 lalu. Awalnya, TAC membuka lahan dengan cara menebas atau menumbangkan semak belukar.

Namun, dia memilih membakar sampah-sampah itu. Sementara cuaca yang panas serta minim curah hujan di awal Maret lalu membuat api dari sampah yang dibakar meluas hingga menyebabkan seluas dua hektare lahan terbakar.

Doddy mengatakan pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Api sempat padam, namun pada malam hari api kembali menyala hingga membuat kebakaran semakin meluas.

Polisi yang terus melakukan patroli baik secara langsung maupun digital melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning akhirnya berhasil menangkap pelaku, tak lama usai peristiwa tersebut. Pada hari yang sama kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya, di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, jelas Doddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Wakapolres Siak Kompol H Zulanda menambahkan jika kecepatan pengungkapan pelaku pembakaran ini tidak terlepas dari dukungan aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nusantara yang digagas oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi. Secara efektif dan efesien mampu dengan segera memberikan informasi hotspot dan fire spot secara real time, kata Zulanda.

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning merupakan sistem penanganan kebakaran hutan secara terukur, terstruktur dan efisien. Aplikasi ini terintegrasi dengan 4 satelit yakni Terra, Aqua, Lapan, dan Noaa. Aplikasi ini dapat memberikan informasi karhutla secara akurat untuk mendeteksi titik koordinat hotspot dan melakukan verifikasi di lapangan sehingga memudahkan para petugas melakukan pemadaman. Aplikasi Lancang Kuning telah diunduh oleh lebih dari 6.000 pengguna.

Selama aplikasi Dashboard Lancang Kuning ini diterapkan sejak Oktober 2019, terbukti dapat dengan efektif mencegah karhutla meluas lebih besar. (rp.san/*)

Tags : -,