BENGKALIS, RIAUPAGI.com - Tim gabungan Bea dan Cukai Kanwil Tanjung Balai Karimun (Kepri) mengamankan dua buah kapal motor bermuatan diduga barang ilegal yang dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis.
Benar, yang mengamankan adalah tim gabungan, kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan pada watawan, Selasa (10/3/2020).
Dua buah kapal pompong tersebut ditangkap di perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Bengkalis Ony Ipnawan membenarkan dengan penangkapan 2 kapal tersebut. Penangkapan tersebut, Selasa (10/3/2020) pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Adapun pemilik kapal pertama berinisial Mi'an, warga Teluk Pambang, kecamatan Bantan. Kapal pompong milik Mian ini bermuatan barang ilegal dengan muatan 7 ton, terdiri dari pakaian bekas, ban moto bekas, kabel serta barang makanan kotak. Bersama barang ilegal ini, turut diamankan tiga orang diduga pelaku yaitu MI, UN dan HI.
Untuk kapal kedua diduga milik IM dengan muatan 10 ton, berisikan minuman kaleng dari Malaysia diantaranya, minuman Soya, Cincau dan cabe kering dari Malaysia. Turut diamankan dalam kapal ini dua orang pelaku diantaranya, AM dan IM.
Pihak Bea dan Cukai Kanwil Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun langsung menyerahkan ke Bea Cukai Bengkalis dengan membawa Kapal Pompong ke Kantor BC Bengkalis. Pantauan dilapangan dua buah kapal pompong bermuatan pakaian bekas, makanan dan minuman kaleng impor dari Malaysia tersebut sebelumnya berada di Pelabuhan Camat Bengkalis. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,