
PEKANBARU - Sejumlah 118 perusahaan perkebunan sawit yang masuk pada kawasan hutan dan tak berijin sedang jalani proses administrasi di Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) RI.
Perusahaan perkebunan sawit masuk pada kawasan hutan Riau dan Kalimantan paling banyak jalani pemeriksaan.
Sedikitnya 118 subjek hukum kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan yang kini April 2025 sedang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan RI.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI SK No.36/2025 Februari lalu ada beberapa Permohonan yang sedang berproses dan ditolak Menteri Kehutanan RI.
Adapun perusahaan dimaksud antara lain:
Sementara Misgianto dkk mengajukan permohonan 427 ha, sedang dalam proses 220 ha, ditolak 206 ha di Kota Pekanbaru Riau hasil penelitian Timdu.
Salinan ini sesuai aslinya yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi ttd Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. (*)
Tags : perusahaan perkebunan sawit, 118 perusahaan perkebunan sawit, Perusahaan Perkebunan Sawit di kawasan hutan, Perusahaan Perkebunan Sawit jalani proses adminstrasi, Menhut RI proses perusahaan perkebunan sawit, News,