News   19-04-2025 11:9 WIB

118 Perusahaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Sedang Jalani Proses Administrasi di Menhut RI

118 Perusahaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Sedang Jalani Proses Administrasi di Menhut RI

PEKANBARU - Sejumlah 118 perusahaan perkebunan sawit yang masuk pada kawasan hutan dan tak berijin sedang jalani proses administrasi di Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) RI.

Perusahaan perkebunan sawit masuk pada kawasan hutan Riau dan Kalimantan paling banyak jalani pemeriksaan.

Sedikitnya 118 subjek hukum kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan yang kini April 2025 sedang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan RI.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI SK No.36/2025 Februari lalu ada beberapa Permohonan yang sedang berproses dan ditolak Menteri Kehutanan RI.

Adapun perusahaan dimaksud antara lain:

  1. PT Globalindo Alam Perkasa (grup Musim Mas) Kalimantan Tengah permohonan 16.426 ha status permohonan berproses 4.458, ditolak 11.968 ha lokasi di Kotawaringin Timur dan ini hasil penelitian tim terpadu (Timdu).
  2. PT Berkat Sawit Sejati permohonan 4.979 ha status permohanan berproses 441 ha, ditolak 4.538 ha di Musi Banyuasin Sumsel (grub Musim Mas).
  3. PT Sukajadi Sawit Mekar (Musim Mas) permohonan 11.468 ha, status permohonan berproses 9.597 ha, ditolak 1.871 ha di Kalimantan Tengah hasil penelitian Timdu.
  4. PT Unggul Lestari (grup Musim Mas) permohonan 14.267 ha, status permohonan berproses 11.935 ha, ditolak 2.332 ha di Kalimantan Tengah, hasil penelitian Timdu.
  5. PT (Kebun Tahuan Ganda) grup Tor Ganda permohonan 8.173 ha, status permohonan berproses 2.176 ha, ditolak 5.997 ha di Labuhanbatu Utara, Sumut, hasil penelitian Timdu.
  6. Yang unik dan aneh tak ada mengajukan permohonan ke Kemenhut RI seperti PT Agrokarya Primalestari (grup Sinarmas Agro) namun status permohonan berproses 2.011 ha, ditolak 2.696 ha di Kalimantan Tengah hasil dari Penelitian Timdu.

Sementara Misgianto dkk mengajukan permohonan 427 ha, sedang dalam proses 220 ha, ditolak 206 ha di Kota Pekanbaru Riau hasil penelitian Timdu.

Salinan ini sesuai aslinya yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi ttd Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. (*)

Tags : perusahaan perkebunan sawit, 118 perusahaan perkebunan sawit, Perusahaan Perkebunan Sawit di kawasan hutan, Perusahaan Perkebunan Sawit jalani proses adminstrasi, Menhut RI proses perusahaan perkebunan sawit, News,