News Kota   2020/03/11 13:38 WIB

Hakim PTUN Batalkan Putusan BK DPRD Pekanbaru

Hakim PTUN Batalkan Putusan BK DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada legislator Ida Yulita Susanti.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi dalam putusannya di PTUN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, mengeluarkan empat putusan.

Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019, kata Hakim, Rabu (11/3).

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan Badan Kehormatan tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.

Sementara itu, Ida melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan hakim. Hal itu dikarenakan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru telah salah sasaran mengeluarkan sanksi teguran kepada kliennya karena permasalahan yang diangkat merupakan persoalan internal partai.

Ini kan internal partai Golkar yang tidak seharusnya diangkat dalam permasalahan kode etik. Makanya kita dari awal sudah yakin gugatan kita bakal dikabulkan, ujarnya.

Sebelumnya BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam Sidang Kode Etik yang digelar pada September 2019 lalu. BK kemudian memutuskan memberi Sanksi Kode Etik teguran tertulis kepada Ida.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,