PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Aktifitas pabrik kelapa sawit (PKS) mengolah Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Balam Berlian Sawit (BBS) berlokasi di Km 6 Dusun Sukajadi, Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menjadi sorotan masyarakat dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, terjawab sudah.
Direktur PT BBS, Kelek dikonfirmasi lewat ponselnya, menyampaikan bahwa untuk aktivitas pabrik sawit pengolahan CPO pihaknya telah mengantongi ijin. "Kami sudah mengantongi ijin baik olah gerak dan tempat usaha maupun terkait kebun inti," ujarnya, Kamis (12/3/2020).
Untuk bongkar muat pelabuhan, diakuinya hingga saat ini memang belum ada, tapi CPO diangkut melalui truk yang sudah memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) maupun Dinas Perhubungan. "Untuk pelabuhan memang belum ada karena kami angkut CPO melalui jalan darat," paparnya yang dikontak mengaku sedang di Jakarta.
PT BBS, sebut Kalek telah memiliki pengolahan sawit sendiri, sehingga sudah mampu memproses hasil panen sawit menjadi industri setengah jadi atau CPO. Tapi sangat disayangkan, Direktur Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora MSi menduga perusahaan itu belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan penampungan bak limbah.
Ganda juga menyesalkan perusahaan itu dalam operasionalnya didirikan ditengah permukiman penduduk, "kami mensinyalir BBS tidak memiliki persyarat kebun inti minimal 30 persen untuk kebutuhan tandan buah segar (TBS)," ujarnya.
Ganda mengkhawatirkan bila BBS tak memiliki kebun inti sebagai pemasok bahan TBS, nantinya bisa saja menampung TBS dari kawasan hutan, Kelek ditanyakan tentang ini tidak bersedia menjawab, sebut Ganda yang dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi kelapangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir, Acil Siswanto, dikonfirmasi wartawan menjawab, pihaknya sejak 2018 lalu telah menerapkan sistim Sispro (Sistim Informasi Pelayanan Perizinan) sehingga pemohon izin dapat memantau lansung proses administrasi perizinan.
Semua pengurusan administrrasi saat ini dilakukan secara online dan tidak di pungut biaya, kecuali menyangkut pajak atau retribusi bersifat wajib dibebankan kepada pemohon izin karena merupakan PAD. Saat ini sangat mudah mengurus perizinan, dimanapun berada misalnya di rumah atau di kedai kopi sudah dapat mengakses secara online, kata Kepala DPMPTSP Rohil di dampingi Aswar SE Kabid Perizinan dan Non Perizinan serta Kasi Perencanaan Promosi Bidang Penanaman Modal, Rahmad Kurniadi.
Menyinggung tetang PT BBS dia menjawab, untuk melakukan bongkar muat CPO juga harus memiliki izin. Diakui, pihaknya hanya sebatas pemberian aktifitas usaha secara pertimbangan tehnis, untuk budi daya sawit dan rekom kapasitas produksi itu pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan. Kemungkinan PT BBS terlanjur produksi CPO, namun secara tehknis masih kurang kesiapan, ujarnya.
Namun sekali lagi IPSPK3 RI, Ganda Mora, mendesak aparat terkait dan pemerintah daerah dapat melakukan pendalaman atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT BBS, karena di sana ada beberapa rantai perizinan yang diduga tidak dipatuhi, yang dengan sendirinya telah menimbulkan kerugian negara. (rp.sdp/*)
Tags : -,