Headline Riau   2021/05/12 22:28 WIB

1200 Personel Dikerahkan Untuk Larangan Mudik Lebaran 2021

1200 Personel Dikerahkan Untuk Larangan Mudik Lebaran 2021

PEKANBARU - 1200 Personel dikerahkan untuk larangan mudik lebaran 2021 pada jelang H-1 Idul Fitri Tahun 2021 ini, Polda Riau menggelar Operasi Ketupat Lancang Kuning mulai Rabu 5 Mei 2021 siang tadi. 

"Untuk pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2021 ini, kita kerahkan 1200 personel," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, usai apel gelar pasukan di halaman Mapolda Riau. 

Operasi Ketupat Lancang Kuning ini, tujuannya untuk memperlancar arus mudik Lebaran Idul Fitri. Namun karena saat ini kondisi pandemi Covid-19, kegiatan ini dialihkan untuk penyekatan arus mudik. Agung menjelaskan, tahun ini sesuai aturan dan instruksi yang telah dikeluarkan pimpinan pusat yaitu imbauan dilarang mudik pada lebaran tahun ini. "Sekarang ini, personel ditugaskan untuk penyekatan arus dilarang mudik di setiap perbatasan wilayah kota dan kabupaten bahkan provinsi. Dalam operasi ini, kita berharap kepada semua kerjasamanya untuk tidak mudik," sebut Agung. 

Agung mengatakan pihaknya juga menempatkan sebanyak 1006 personel Bhabinkhamtibmas di setiap Posko PPKM di masing-masing wilayah. "Kegiatan Bhabinkhamtibmas ini dilakukan secara terpisah dari personel Operasi Ketupat," ujar Agung didampingi Gubernur Riau Syamsuar. 

Saat ekspos kasus, Kapolda Riau didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dirres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian. "Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir," terangnya.

"Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapan pun narkoba ini masih akan ada terus," sambungnya.

Agung menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dalam kegiatan ini, dilakukan pula pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 26,83 Kilogram, dari total 45 Kilogram. Sedikitnya ada 10 kasus yang berhasil diungkap aparat, dengan total 15 orang tersangka. “Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan pengadilan," ucap Agung.

Ia menyebutkan, sekalipun ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas narkoba beserta bandarnya. “Kita masih terus melakukan pendalaman, kita tau adanya kurir dan bandar baik di darat maupun di laut yang mengendalikan ini," ujarnya. (*)

Tags : Mudik Lebaran 2021, Larangan Mudik Lebaran, 1200 Personel Dikerahkan Untuk Idul Fitri 2021,