PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Sekitar 200 an mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis, Senin (16/3). Sebab, politisi PDIP itu kini menghilang dan tidak kooperatif dari panggilan Polda Riau.
Meski menyandang status buronan korupsi Pipa Transmisi PDAM Indragiri Hilir, namun Muhammad malah mengajukan praperadilan. Dalam kasus korupsi itu, duit negara ludes Rp 3,4 miliar. Dengan membawa spanduk serta pengeras suara, dalam aksi yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, massa juga meminta agar Muhammad dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan. Kami meminta hakim agar menghadirkan prinsipal dalam hal ini atas nama Muhammad, kata koordinator lapangan massa Syadia Sahdat.
Syadia menilai bahwa Muhammad yang merupakan pejabat negara dalam hal ini merupakan pelaksana tugas Bupati Bengkalis sebaiknya hadir dalam sidang praperadilan yang tengah ia tempuh. Sebab, dia mengatakan sejatinya seorang buronan tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan prapid.
Untuk itu, dia meminta agar hakim dapat bersikap adil dalam menangani gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan sudah waktunya Riau bersih dari para terduga koruptor yaag justru dengan mudah menjadi pemimpin. Kita hanya ingin agar para tikus berdasi itu enyah dari Riau. Jangan berikan mereka ruang, apalagi jadi pemimpin, ujarnya.
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad tak muncul saat pesta pernikahan putrinya di hotel Pangeran Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.
Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa pekan lalu merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.
Padahal, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di DInas PU Riau. Proyek dianggarkan dengan senilai Rp3.828.770.000. Jabatan Muhammad selaku Kabid Cipta Karya saat itu.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,