PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan untuk sementara ini pihaknya belum bisa memberlakukan instruksi pusat perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah sebagai salah satu cara mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus corona).
Saat ini kami harus melakukan iventarisasi dulu dan untuk sementara ini belum bisa kami laksanakan, kata Gubri Syamsuar, Selasa (17/3/2020) siang.
Pemprov Riau sejauh ini, tengah mencermati instruksi itu lebih detil sebelum benar-benar diterapkan, dengan cara menginventarisasi data ASN yang memungkinkan bekerja di rumah dan ASN yang harus masuk kantor. Kebijakan ini harus diberlakukan secara selektif. Mengingat pekerjaan ASN banyak berkaitan dengan pelayanan publik. Misalnya untuk pelayanan di rumah sakit dan pelayanan pembayaran pajak di Bapenda Provinsi Riau, dimana ASN tetap harus masuk ke kantor, jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja di rumah diterapkan untuk meminimalisir penyebaran dan pencegahan virus corona Covid-19. Bahkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut. Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, pungkasnya.
Pemko Pekanbaru Masih Berlakukan ASN Tetap Ngantor
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS menyebutkan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tetap masuk kantor seperti biasa. Banyak pertimbangan jika ASN harus bekerja di rumah.
Kita belum bisa menerjemahkannya, tadi saya juga diskusi dengan pak gubernur. Kata pak gubernur kita pilah lah dulu. Kita tunggu petunjuk juga dari provinsi. Itu intinya, kata M Noer MBS.
walau sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan Pemerintah daerah untuk bekerja di rumah. Aturan tersebut diinstruksikan Menteri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. namun Pemko Pekanbaru menanggapi masih membutuhkannya tenaga ASN terutama untuk menjalankan pelayanan yang ada. Seperti pelayanan perizinan, administrasi kependudukan sampai pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
Saat ini malahan membutuhkan tenaga ASN kita, sebagai negara yang hadir di dalam keluhan masyarakat. Artinya kami semua, posko harus hidup, posko di kecamatan harus hidup. Kemudian pelayanan di rumah sakit harus tetap hadir, kata M Noer yang dirilis mediacenterriau.
Untuk instruksi lain, Pemko Pekanbaru sudah menjalankan seperti menghentikan aktivitas peserta didik di sekolah. Peserta didik tetap belajar, hanya saja tidak tatap muka di sekolah. (*)
Tags : -,