PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah melaksanakan intruksi Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah.
Sesuai dengan perintah Presiden dan Menpan RB yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kami sendiri telah melaksanakan instruksi tersebut, kata Gubri Syamsuar pada media, Rabu (18/3/2020) di kediaman Gubri.
Untuk sekarang Pemprov Riau telah menjalankan perintah tersebut. Sudah ada sebagian pegawai yang bekerja dari rumah, dan ada sebagian yang masih bekerja di kantor. Kami telah memberi tahu kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama bagi pegawai yang kaum ibu, terutama ibu hamil, ibu menyusui dan yang mempunyai balita untuk dapat bekerja dari rumah, ungkapnya.
Bagi pegawai yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat tetap bekerja seperti biasa, kalau jumlah pegawainya sedikit diharapkan bisa bekerja bergantian, ujar Gubri.
Isntruksi Presiden ini guna untuk mengantisipasi atau mencegah rantai penyebaran virus corona sendiri. Bahkan untuk sekarang masyarakat dan pegawai diminta untuk tidak mengunjungi tempat keramaian dan menunda perjalanan dinas ke luar negeri, tuturnya.
Pemprov lakukan inventarisasi
Sebelumnya, pihak pemprov Riau terus melakukan inventarisasi soal pemberlakukan ASN untuk dapat bekerja di rumah sebagai salah satu cara mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus corona).
Kami sudah melakukan iventarisasi untuk sementara ini hanya bisa sebagian saja ASN yang bisa bekerja dirumah, ungkap Gubri Syamsuar, Selasa (17/3/2020) lalu.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan untuk sementara ini pihaknya juga tengah mencermati instruksi itu lebih detil sebelum benar-benar diterapkan, dengan cara menginventarisasi data ASN yang memungkinkan bekerja di rumah dan ASN yang harus masuk kantor. Kebijakan ini harus diberlakukan secara selektif. Mengingat pekerjaan ASN banyak berkaitan dengan pelayanan publik. Misalnya untuk pelayanan di rumah sakit dan pelayanan pembayaran pajak di Bapenda Provinsi Riau, dimana ASN tetap harus masuk ke kantor, jelasnya.
Kebijakan untuk ASN boleh bekerja di rumah diterapkan untuk meminimalisir penyebaran dan pencegahan virus corona Covid-19. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo sudah mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut ialah jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah. (*)
Virus Corona,Antisipasi Corona,ASN Kerja di Rumah,ASn Pekanbaru,Riau,index
Tags : -,