KAMPAR - Angka Orang Dalam Pengawasan (APD) Covid-19 di Kabupaten Kampar meningkat menjadi 978 orang ditambah dengan 2 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), angka ini akan terus meningkat seiring dengan banyaknya masyarakat perantauan yang pulang ke Kampar dari luar Negeri dan juga belum adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat terhadap bahayanya Corona.
Begitu dikatakan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang Diwakili Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si saat memberikan arahan kepada Camat, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa dari 5 Kecamatan Serantau Kampar Kiri, Yakni, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir dan Kampar Kiri Hulu yang dilaksanakan di Aula Puskesmas Gunung Sahilan, Kamis (26/3).
Saya sangat berarap kepada saudara-saudara kita perantau dari luar sana, kalau ingin menyelamatkan keluarga kita, jangan pulang dulu ke Kampung halaman, karena rata-rata orang yang masuk dalam ODP adalah perantau yang pulang ke Kampung halaman. virus ini sangat berbahaya, bukan hanya merugikan diri kita sendiri, tapi juga akan berdampak kepada orang lain, untuk itu saya sangat mohon kepada masyarakat, untuk sementara, kurangilah bersosialisasi diluar rumah untuk sementara waktu, agar mata rantai penyebaran virus ini dapat kita putus, harap Yusri.
Yusri meminta kepada seluruh Kapus bekerjasama dengan kades dan pihak terkait lainnya agar berkeliling desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya covid-19 dan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menghindari vius tersebut sehingga bisa diketahui seara jelas oleh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Yusri berpesan kepada masyarakat agar jangan panik menghadapi situasi ini, banyaklah berdoa dan memohon ampun kepada Allah atas semua kesalahan yang mungkin pernah kita lakukan, dan yang paling penting, jangan menimbun sembako, belilah sebanyak yang dibutuhkan saja, karena jika masyarakat berbondong-bondong menimbun sembako, maka yang lain tidak akan kebagian, dan untuk diketahui pasokan sembako kita untuk beberapa bulan kedepan, insya allah masih tersedia.
Covid 19 Meningkat
Sebelumnya melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Kampar.
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah, ungkap Arizon.
Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama, tambah Arizon. (relis)
Sumber: Diskominfo Kampar
Tags : -,