KEPULAUAN RIAU – Tercatat sebanyak 134 Tambang Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) yang legal dan di awasi oleh Kementerian ESDM Provinsi Kepri, Jumat (24/5/2024).
"134 tambang mineral bukan logam dan bebatuan diawasi Kementerian ESDM."
“Ada yang melaporkan, cuma kami kan sifatnya hanya pengawasan langsung dari kementerian,” kata Inspektur Tambang Kementrian ESDM Provinsi Kepulauan Riau Sastro pada wartawan, Sabtu.
Sastro mengatakan meskipun banyak yang mengantongi izin, tetapi masih ada juga tambang di Kepri yang masih ilegal dan belum memiliki izin.
Menurutnya aktivitas tambang ilegal ini yang membuat pendapatan negara maupun daerah berkurang dan harus segera dilakukan pencegahan.
Jumlah data pertambangan yang di terima Kementerian ESDM mencakup pertambangan pasir, granit dan tanah urug yang terdapat di Kabupaten Bintan, Lingga, Karimun dan Natuna.
“Ada sekitar 4 Kabupaten yang kami lakukan pengawasan, kalau untuk Tanjungpinang tidak ada tambang, dulu ada,” jelasnya.
Untuk saat ini ia mengatakan pihaknya lagi mengawasi tambang pasir kuarsa yang terletak di Lingga dan Natuna dan karimun dengan tambang granitnya.
“Eksplorasi pasir kuarsa yang sekarang lagi dijalankan oleh para perusahaan tambang karena baru kan,” pungkasnya. (*)
Tags : tambang mineral, tambang mineral bukan logam dan bebatuan, 134 tambang legal di kepri, perusahaan tambang diawasi kementerian esdm,