PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan imbauan Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pengurangan aktifitas di malam hari.
Gubri mengimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Riau agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
-Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali
-Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
-Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain minimal dua lapis sesuai standar dan kebutuhan.
-Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan atau dikenakan setiap hari.
-Penggunaan masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
-Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin dengan menggunakan masker atau menutup mulut dengan belakang tangan.
-Bagi yang ingin membantu sesama warga maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain kepada warga yang tidak mampu.
-Kepada bupati/walikota agar memperluas informasi himbauan ini dalam bentuk baliho, spanduk dan media lainnya terkait pencegahan copied 19
-Kepada camat, Lurah dan kepala desa serta pengurus wilayah (ketua RT, RW, kader PKK dan lain-lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar juga telah menghimbau Bupati dan Walikota untuk membererlakukan pembatasan jam beraktivitas malam. Membatasi masyarakat berkumpul-kumpul di restoran, rumah makan dan kafe dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar minta bupati/walikota se-Provinsi Riau menerapkan kebijakan pembatasan jam beraktivitas malam ini. Ini langkah-langkah yang kita harapkan agar ke depan kasus Covid-19 berkurang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Apalagi sekarang jelang puasa, sudah sepatutnya dibuat kebijakan itu, katanya yang ingin menjadikan Kota Pekanbaru sebagai contoh dalam mengatasi merebaknya virus Covid-19.
Gubri Syamsuar juga mengungkapkan, hari ini telah meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020 karena dalam sehari jumlah kasus positif naik drastis dari tiga menjadi tujuh orang. Kita sudah menaikkan status tidak siaga darurat lagi, tapi tanggap darurat sampai tanggal 29 Mei, katanya.
Masa tanggap darurat COVID-19 Riau berlaku pada 3 April hingga 29 Mei 2020. Selama masa tanggap darurat, penanganan di Riau akan lebih kencang, tegas, didukung dengan lab mandiri. Harapannya ada dukungan masyarakat yang makin disiplin, himbauan pemerintah didengar, katanya.
Pemberlakuan pembatasan jam beraktivitas malam diharap pada kabupaten/kota bisa membuat kebijakan sendiri Ini upaya kita sekaligus membatasi masyarakat agar tidak berkumpul di restoran dan kafe-kafe, harapnya. (*)
Tags : -,