PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, belum bisa menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena masih berlangsungnya pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui pelabuhan Dumai, Riau.
Alhamran Ariawan SH MH, Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan menyatakan, jika Pergub bisa segera diterbitkan, nantinya penduduk Riau diwajibkan bermasker di luar rumah dan mengharuskan institusi pendidikan menghentikan kegiatan untuk sementara dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh. Selain itu, ada sejumlah hal lain yang patut diketahui masyarakat.
Menurutnya, pergub perlu dibuat agar Gubernur bisa mengarahkan berbagai aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara untuk bekerja dari rumah (working from home/WFH). Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal, sebutnya.
Kemudian, selama melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan para karyawan bekerja dari rumah (working from home/WFH), kata Alhamran, nantinya ada sejumlah kantor yang diperbolehkan tetap melangsungkan aktivitas di tempat kerja. Kantor-kantor itu bisa meliputi instansi pemerintahan dan para pelaku usaha yang bergerak di beragam bidang, antara lain kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; serta kebutuhan sehari-hari.
Selama pemberlakuan PSBB, menurut dia, kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dihentikan sementara yang bisa dilakukan di rumah masing-masing. Meski demikian, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Sementara ojek melalui pergub tersebut, nanatinya Gubernur juga memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Peraturan gubernur rujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang.
Adapun untuk angkutan moda transportasi lainnya akan diwajibkan membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan serta membatasi jam operasional. Di samping itu, moda transportasi umum diharuskan menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Dalam Pergub juga bisa dilakukan aturan tentang restoran. Aturan itu adalah tidak boleh makan di restoran atau warung makan. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke rumahnya. Selain itu, pemilik restoran atau warung makan wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian. Begitu juga tentang hotel yang harus sediakan layanan khusus untuk tamu yang mengisolasi diri.
Sementara Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum bisa menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan oleh Jakarta. Karena masih berlangsungnya pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui pelabuhan Dumai, Riau.
Ada beberapa faktor yang membuat Riau tidak bisa menerapkan PSBB untuk sekarang. Salah satunya yaitu, saat ini Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota harus menerima dan menampung TKI yang dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan Dumai, ungkap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Rabu (8/4/2020) kemarin.
Menurutnya, selagi masih ada TKI ke Riau, sulit untuk Riau menerapkan PSBB. Selain itu, Gubri Syamsuar berencana akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat kapan masalah TKI ini selesai. Nantinya kita akan meminta penjelasan Kementerian PMK masalah TKI ini sampai kapan berlangsungnya, imbuhnya.
Saat ini Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan provinsi tetangga, seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Jambi, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan dibukanya posko pemantauan di dekat perbatasan yang ada di tiga provinsi tersebut. Setiap pengendara yang keluar masuk, baik dari daerah asal, maupun dari Riau keluar akan diperiksa. Setiap warga yang masuk, baik dari Sumbar, Sumut dan Jambi, wajib tes kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, terangnya.
Selain itu, di perbatasan Sumbar sudah didirikan tiga posko, yakni di Kampar dan Limapuluh Kota, Rohul dan Pasaman, serta Kuansing dan Kiliran Jao Sumbar. Selanjutnya perbatasan dengan Sumut di Rokan Hulu dan Padang Lawas, serta di Rohil dengan Labuhan Batu. Sedangkan dengan Jambi di perbatasan Tembilahan dan Jambi.
Selain itu Pemprov Riau juga mengalami kendala anggaran sehingga menghambat diberlakukannya PSBB. Gubernur Riau Syamsuar juga mengaku sudah melakukan rapat koordinasi video conference dengan 12 Pemkab dan Pemkot di Riau yang kesimpulannya sejumlah daerah belum siap melaksanakan PSBB. Persoalan paling mendasar keterbatasan anggaran APBD. Sehingga Pemprov Riau belum bisa melaksanakan PSBB, kata Kepala Kominfo Riau Chairul Riski.
Namun demikian Gubri Syamsuar tidak melarang jika ada bupati/walikota yang ada di kabupaten/kota se-Riau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan syarat kesiapan daerah tersebut harus benar-benar mapan.
Gubri juga telah menerangkan untuk memberlakukan PSBB harus mempunyai perhitungan yang mapan. Salah satunya dengan penerapan PSBB ini otomatis akan membatasi gerak masyakarat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Disamping itu juga harus dipikirkan ketersediaan kebutuhan pangan masyarakat yang harus dapat terpenuhi. Sebelumnya, Gubri juga pernah menyebutkan, kalau dirinya tak ingin berlakukan karantina wilayah. Karena adanya pertimbangan lain yang akan dapat menyebabkan masalah sosial baru. (rp.sdp/*)
Tags : -,