ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Hakim Majelis persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Gunung Mas Raya (GMR) selaku pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan Abdul Rahman selaku pihak penggugat.
Sidang ini tentang perkara perdata dengan registrasi nomor 26/Pdt.G/2019/PN Rhl terkait sengketa lahan seluas 8 hektare milik Abdul Rahman warga Teluk Pulau Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga dicaplok atau dikuasai oleh pihak GMR selama puluhan tahun tanpa ada penyelesaian dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai M Hanafi Insya SH MH menolak seluruh eksepsi (keberatan) tergugat GMR yang mempertanyakan kewenangan Pengadilan PN Rohil untuk menangani perkara yang digelar agenda sidang pembacaan putusan sela, Kamis (9/4/2020).
Sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara dalam agenda pembuktian dokumen kepemilikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, kata M Hanafi Insya SH MH.
Terkait keberatan tergugat dalam pertimbangan majelis hakim, karena objek perkara di wilayah Rohil maka PN Rohil berhak menangani perkara yang diajukan oleh pihak penggugat, kata M Hanafi Insya selaku ketua majelis hakim didampingi anggotanya Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH.
Sebelumnya dalam eksepsi atau keberatan tergugat GMR melalui kuasa hukumnya Thomas Oloan Siregar SH MH dan Syukni Tumi Pengata SH MH menyatakan keberatan tentang kewenangan PN Rohil untuk menangani perkara tersebut, seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, mengingat kantor pusat GMR di Jakarta Selatan.
Pantauan dalam sidang pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH dan rekannya M Azizi Suwandi SH sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri satu orang kuasa hukumnya Syukni Tumi Pangata SH MH. (rp.amd,asng/*)
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : -,