JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Kota Pekanbaru sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Kota Pekanbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/25/2020 bertanggal Minggu (12/4). Penerapan PSBB di Pekanbaru diambil setelah mengamati perkembangan kasus positif di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas, tulis dokumen tersebut.
Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru memiliki 9 kasus positif dan 1 pasien sembuh. Jumlah tersebut lebih dari separuh dari kasus terkonfirmasi keseluruhan di Provinsi Riau dengan jumlah 16 kasus.
Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.537, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 54. Provinsi Riau sendiri merupakan salah satu provinsi yang mencatatkan data ODP dan PDP dengan jumlah besar, yaitu 12.874 untuk ODP dan 123 PDP. (*)
Tags : -,