Sorotan   2020/04/13 15:44 WIB

Virus Corona: Sudah Siapkah Warga Pekanbaru Diberlakukan PSBB?

Virus Corona: Sudah Siapkah Warga Pekanbaru Diberlakukan PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru diterapkan, masyarakat masih kebingungan untuk pelaksanaanya

class=wp-image-20755

udah siapkah Warga untuk mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru?

Seperti disebutkan Alhamran Ariawan SH MH, Praktisi Hukum dan Penggiat Lingkungan mengatakan, keberhasilan pengendalian Covid-19 melalui kebijakan PSBB di wilayah penyangga ibu kota bisa efektif ketika semua aturannya ditegakkan. Dengan adanya PSBB akhirnya akan ada turunan lagi. Pergubnya, perwakot. Dan harus bisa mengikat, kemudian aparatnya, masyarakatnya mau sama-sama melakukan, kata Alhamran, dalam bincang-bincangnya menyikapi PSBB ini.

Menurut Alhamran, perangkat yang paling efektif mendukung pengendalian Covid-19 berada di lingkup RT dan RW. Karena aturan sekuat apa pun dari tingkat pimpinan policy maker jika tidak diperkuat oleh community leader yang ada di tingkatan bawah, itu sangat sulit. Karena warga sebenarnya lebih taat kepada ketua RT, ketua RW, untuk tidak sembarang keluar rumah, katanya.

RT-RW perlu buat portal

class=wp-image-22123

Saymsul Bahri, mantan RW di Perumahan Kulim Raya, Pekanbaru menanggapi PSBB mengusulkan ada baiknya perlu dibuat portal untuk membatasi pendatang masuk ke wilaya lingkungan perumahan.

Jadi pintu masuk cuma satu akses. Jadi setiap pintu dikasih cucian pengunjung yang datang, yang orang luar, harus cuci tangan sama sabun, katanya, Minggu (12/04).

Menurutnya, waktu keluar dan masuk ke area perumahan juga perlu dibatasi. Kalau malam perlu ditutup aksesnya. Nggak ada orang lewat. (Warga) yang kerja malam, kita kasih kunci duplikat. Jadi sudah tertutup untuk orang luar, kata Syamsul mengusulkan.

Warga dilingkungan perumahan ini juga wajib masker, termasuk penyemprotan disinfektan secara mandiri. Masing-masing rumah pakai semprotan burung yang agak besar dan perlu sediakan cairan saja, katanya.

Kalau warga diperumahan ini dinilainya sudah siap dengan pemberlakuan PSBB di wilayahnya. Sementara itu, salah satu ketua RT di jalan Adi Sucipto, Bangun mengaku baru sebatas imbauan kepada warga sebagai langkah awal penerapan PSBB di Kota Pekanbaru. Sejauh ini warganya masih bebas keluar rumah, tapi tetap diperingati harus memakai masker.

Saya keliling di pemukiman di RT03 Kelurahan Sidomulio Timur ini seminggu sekali dan selalu mengimbauan ke warga jangan keluar, kalau tidak ada keperluan. Tapi kalau dari rumah harus memakai masker, kata Bangun.

Dari Kota Pekanbaru ini, para pengurus RW di kawasan jalan Adi Sucipto mengakui tak seluruh warganya mendengarkan imbauan tentang jarak sosial. Tapi dikembalikan lagi ke warga ya, kadang juga ada yang nurut, ada juga yang bandel, kata RW02, Masnur. Selama ini, lingkungannya lebih banyak sosialisasi tentang jarak sosial sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pengumuman di masjid, grup arisan RT, dan dari pintu ke pintu.

class=wp-image-22125

Namun seperti disebutkan Alhamran lagi dalam pandangannya, dengan penerapan PSBB yang mulai berlaku pekan ini di Kota Pekanbaru, maka seluruh aturan memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar. Berdasarkan PSBB yang telah diterapkan di Pekanbaru nanti, terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar aturan ini.

Sebagaimana, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Kota Pekanbaru sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/25/2020 bertanggal Minggu (12/4). Penerapan PSBB di Pekanbaru diambil setelah mengamati perkembangan kasus positif di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas, sebutnya.

Sementara Usamah Khan MT, warga Perumahan Assakinah Pekanbaru menangapi pemberlakukan PSBB yang diterapkan di Pekanbaru tak akan jauh berbeda, ini perlu diadaptasi dengan karakter masyarakat, paling tidak perlu dilakukan evaluasi seperti di Jakarta agar ketika PSBB kekhawatiran masyarakat kecil tentang menanggulangi kebutuhan sehari-hari, sebut Usamah.

Dari ratusan warga di perumahan ini khususnya di Kelurahan Sidomulio Barat kemungkinan akan berbeda, konteksnya berat untuk mematuhi aturan PSBB. Tapi ini kan tetap sama aturan, tapi penerapannya, mungkin lebih sedikit yang mengikuti aturan tersebut. Masalahnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari warganya juga berbeda-beda. Warga disini bayak pekerja harian, artinya jika tidak keluar rumah ya nggak dapat duit, katanya.

Diakuinya, penetapan PSBB mungkin lebih pas di desa, kata Usamah, karena lebih menekankan perangkat desa tingkat RT/RW untuk melakukan pembatasan mobilisasi warga. Tapi kalau di perumahan ini rasanya sulit diterapkan PSBB. Kalaupun diterapkan tiap pintu masuk ditutup, sudah disortir tamunya, katanya.

Dengan penerapan PSBB maka Pemko Pekanbaru sudah memiliki landasan hukum, termasuk memberi sanksi bagi mereka yang masih melanggar. Lantas bagaimana pemerintah kota menyalurkan sembako pada masyarakat yang juga diminta untuk tidak beraktivitas diluar selama PSBB diberlakukan. Saya juga kan bingung, kalau ini (PSBB) sebagai dasar hukum yang dilakukan kita akan memaksakan ke masyarakat, bahwa ini harus dipatuhi, ini harus diikuti, malah napi dipenjara justru dikeluarkan, kata Usamah balik.

Menurutnya, seharusnya pemerintah ketika besok diberlakukan PSBB seharusnya hari ini bantuan (sembako) yang dikonvensasikan itu sudah rampung diberikan pada hari ini juga untuk 14 hari kedepan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah bantuan sembako itu per kepala atau per keluarga, tanyanya.

Sementara itu, sebelumnya, Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus menyatakan siap memberlakukan PSBB jika izin pemberlakuannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes). Kita siap memberlakukan PSBB, dan Pemko Pekanbaru sendiri telah menyiapkan anggaran bagi masyarakat Pekanbaru yang masuk dalam kategori miskin, ungkap Wako Pekanbaru, Firdaus.

Menurutnya, ada beberapa metode yang akan dijalankan. Pertama menjelang Ramadan akan diberikan sembako. Kemudian kami juga mendukung apa yang disampikan Gubernur, diluar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial kota akan mengikuti besaran bantuan Pemprov sebesar Rp 300 ribu per KK, terang Wako.

Sambung Wako, bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan, untuk masyarakat miskin dan terdampak. Pemahaman masyarakat dalam menjalankan aturan awal yang telah ditetapkan dalam beberapa minggu ini masih rendah. Bahkan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu perlu diberlakukan peraturan yang lebih ketat agar masyarakat bisa menyadari bahaya penyebaran Covid-19.

Peraturan diperketat di sini yaitu seandainya ada masyarakat yang melanggar Perwako tersebut akan diberikan sanksi hukum. Dan tadi Kapolda juga telah menyampaikan, bagi yang melanggar akan dihukum kurungan selama 3 bulan, jelas Firdaus.

Begitu keluar izin PSBB akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. Yang boleh keluar itu hanya pekerja tranportasi, pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan/restoran. Kita akan berlakukan Perwako tersebut yang nantinya akan diperiksa oleh Gubernur Riau, katanya.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru mengebut membuat regulasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Polanya mirip dengan kemarin PSBB DKI, tanggal 10 April, katanya.

PSBB Pekanbaru ditetapkan Selasa dini hari

class=wp-image-22124
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi

Gubernur Riau, Syamsuar memastikan PSBB untuk di Pekanbaru ini mulai berlaku Selasa, 13 April 2020 selama dua minggu ke depan. Setelah 14 hari kita evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya, kata Syamsuar saat jumpa pers, Senin (12/04).

Selama PSBB berlangsung, kata Syamsuar, Pemprov Riau juga menggenjot tes masif (rapid test) sebagai metode pelacakan pesebaran virus corona. Gubri memastikan PSBB yang diterapkan di Kota Pekanbaru ini akan mirip dengan Jakarta, kecuali untuk Dumai, Kampar, Siak, Duri, Pelalawan, dan Bengkalis yang memiliki desa seperti diusulkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.

Kata dia, kabupaten akan menerapkan PSBB akan dibagi menjadi dua zona, yaitu zona merah dan non-zona merah. Di zona merah, kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal. di non-zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah, katanya.

Selain itu, nantinya di data warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pendataan terkait dengan pemberian bantuan sosial dan sembako. Saat ini Kota Pekanbaru memiliki 9 kasus positif dan 1 pasien sembuh. Jumlah tersebut lebih dari separuh dari kasus terkonfirmasi keseluruhan di Provinsi Riau dengan jumlah 16 kasus.

Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.537, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 54. Provinsi Riau sendiri merupakan salah satu provinsi yang mencatatkan data ODP dan PDP dengan jumlah besar, yaitu 12.874 untuk ODP dan 123 PDP, terang Gubri. (rp.sdp/*)

Tags : -,