Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia
ebelumnya, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi bersama Walikota dan Bupati di lima daerah Kabupaten/Kota di kawasan Provinsi Riau telah menjajaki rencana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disepekati dan berakhir mendapat persetujuan serta izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) yang selajutnya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Gubernur Syamsuar berjanji akan melakukan pendekatan sangat berhati-hati, namun tidak merinci kerangka waktunya. Rangkaian diskusi berupa rapat pembahasan PSBB dilakukan oleh Gubernur Syamsuar yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, pada Senin (13/4/2020) yang menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah bupati dan walikota Pekanbaru (Pekanbaru, Dumai, Kampar, Siak, Duri, Pelalawan, dan Bengkalis) dimulai tatkala wabah corona disebut melandai, meski jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.537, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 54. Provinsi Riau sendiri merupakan salah satu provinsi yang mencatatkan data ODP dan PDP dengan jumlah besar, yaitu 12.874 untuk ODP dan 123 PDP.
Gubernur Syamsuar, mewanti-wanti agar langkah pembatasan sosial yang akan diterapkan berupa PSBB nanti diberlakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona tidak buru-buru dicabut. Covid menyebar sangat cepat, tapi menurun jauh lebih lambat. Dengan kata lain, penurunan (kasus) jauh lebih lambat ketimbang peningkatan (kasus). Tindakan-tindakan pengendalian tidak harus buru-buru dicabut, katanya.
Bagaimana situasi Kota Pekanbaru?
Di Kota Pekanbaru sneidri, masih menjadi pusat perlawanan terhadap virus corona. Jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tertinggi di empat kecamatan. Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2020) lalu mengatakan, pihaknya sudah menunggu kesadaran masyarakat selama dua pekan sejak ditetapkannya satu orang positif yang berdomisili di Kecamatan Bukit Raya.
Walaupun di kota Pekanbaru terlihat aktivitas keluar rumah mulai berkurang itu terlihat dengan sepinya jalanan. Sejak pasien pertama diumumkan sembuh dari virus corona, masyarakat Pekanbaru mulai terpantau hilir mudik di Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya membuat tingginya jumlah ODP, PDP, dan kasus positif corona. Kesadaran masyarakatnya masih rendah terhadap pemahaman betapa bahayanya virus corona, sebut Firdaus.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Kecamatan Tampan memiliki 161 ODP, 16 PDP, dan 2 orang positif corona. Kecamatan Tenayan Raya 104 ODP, 7 PDP, dan 1 orang positif corona. Kecamatan Marpoyan Damai 95 ODP dan 8 PDP. Satu orang sebelumnya positif di Kecamatan Bukit Raya sudah sembuh. Sementara itu, ODP di Kecamatan Bukit Raya 96 orang dan PDP 5 orang. Kecamatan Payung Sekaki 45 ODP. Sedangkan PDP 8 orang.
Walikota Pekanbaru menegaskan bahwa dirinya meyakini yang terburuk belum berakhir di Pekanbaru. Jumlah kematian bisa memungkinkan terjadi jika penerapan PSBB tidak segera dilakukan selama dua pekan kedepan. Jika kita terus bersikap cerdas, saya yakin kita berada pada awal jalur menuju normal.
Menurutnya, kemajuan yang dicapai akan dengan cepat berbalik jika warga Pekanbaru tidak mematuhi protokol pembatasan sosial. Andai saja warga masih tetap dengan bersikap sembrono selama dua atau tiga hari di bulan April ini dimana bulan ini diperkirakan puncak dari penyebaran viru ini, maka semakin bertambahnya jumlah OPD dan PDP, katanya.
Sejauh ini pemerintahan Provinsi Riau telah merilis panduan pembatasan sosial sampai 30 Mei. Namun, sejauh ini petunjuk teknis dari Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau itu belum terlihat untuk melonggarkan pembatasan tersebut.
Jika masyarakat di Riau tetap mengikuti petunjuk protokol kesehatan paling tidak Gubernur Riau ingin melihat ekonomi kembali terbuka sehingga masyarakat dapat bekerja lagi, kata H Darmawi Aris SE, dari Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikpai itu.
Para Walikota dan Bupati, yang dipimpin Gubernur Riau, Syamsuar, akan melakukan pendekatan secara berhati-hati dan hanya akan memutuskan melalui panduan medis yang ketat. Para kepala daerah diperlukan bekerja sama di bidang transportasi dan informasi sehingga kelak akan membantu pengawasan terhadap penyebaran virus corona ini, sebut Darmawi menyikapi.
Bagaimana Persiapan Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Gubernur Syamsuar menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah bupati dan walikota setempat terkait persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 'Bumi Lancang Kuning'.
Sebelumnya telah dilakukan rapat lanjutan Sabtu, (11/4/2020) kemarin, Gubernur Riau Syamsuar lebih dulu mengadakan rapat bersama Walikota Pekanbaru terkait rencana penerapan PSBB di Pekanbaru. Senin sudah dilakukan rapat terbatas. Karena bagaimanapun, kalau Pekanbaru sudah menerapkan PSBB selama 14 hari atau nanti diperpanjang, kita khawatir dengan pergerakan masyarakat yang memungkinkan untuk mengganggu jalannya PSBB. Sehingga kabupaten dan kota yang bertetangga dengan Pekanbaru berkenan menetapkan PSBB, kata Gubri di Gedung Daerah, Pekanbaru, Senin (13/4/2020).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah membahas secara matang terkait persiapan langkah-langkah diterapkannya PSBB mulai diberlakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Ada banyak hal yang kami bahas secara detail. Sampai nanti lahirnya Perwako, termasuk keputusan Walikota terkait pembatasan apa saja yang akan diberlakukan di kota Pekanbaru, terangnya.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengakui penerapan PSBB juga mengakibatkan ekonomi Riau tergangu, seperti pasar dan mal, tapi itu tidak ditutup. Tentu minat orang belanja menurun. Apalagi masyarakat sekarang dimbau untuk dapat di rumah saja, dan menjahui tempat keramaian. Kita fokus dalam menyelamatkan orang, itulah salah satu kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda), walaupun PSBB, pasar dan mal tidak akan ditutup. Biar bagaimanapun itu semua adalah bagian dari ekonomi, terangnya menyikapi ekonomi yang terganggu pemerintah akan melakukan dan menyediakan pasar online dan masyarakat bisa memesan dari rumah tanpa harus pergi ke luar, imbuhnya.
PSBB Pekanbaru Disetujui Menkes
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 12 April 2020.
Iya, sudah disetujui, kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman.
Irba mengatakan, pada Senin pagi, pihak Pemkot Pekanbaru langsung mengadakan rapat persiapan bersama unsur terkait di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Dalam rapat ini akan dibahas tentang kapan mulai diberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru dan aturan yang akan diterapkan. Kami sedang rapat persiapan yang melibatkan semua unsur, ada TNI, Polri, kemudian unsur teknis ada Angkasa Pura, PLN, Pertamina, karena menyangkut semua pihak, kata Irba.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru mengajukan PSBB, seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut. Pada saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Pekanbaru tercatat 9 orang. Pasien yang masih dirawat tinggal 7 orang, di mana 1 pasien sembuh dan dipulangkan, sedangkan 1 pasien meninggal dunia. Sedangkan penerapan PSBB dalam rangka mengatasi wabah virus corona di Kota Pekanbaru, Riau, telah disetujui Menteri Kesehatan. PSBB di Pekanbaru rencananya akan dimulai pada 17 April 2020.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah disepakati dalam rapat yang digelar Pemerintah Kota Pekanbaru bersama intansi terkait. Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat. Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukaan. Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan harmonisasi dan mendapat persetujuan. Ini akan diselaraskan dengan Pergub. Jangan sampai ternyata bertentangan dengan Pergub. Jadi kita harap hari ini Peraturan Wali Kota selesai dibahas oleh Provinsi, 17 April 2020 kita laksanakan PSBB, kata Mas Irba Sulaiman, Selasa (14/4/2020).
Selama pelaksanaan PSBB, apa saja kegiatan masyarakat yang akan dibatasi? Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara. Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang, ujar Irba. (rp.sdp/*)
Tags : -,