PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, memasuki hari kedua pada Sabtu (14/2020). Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kota Pekanbaru.
Kita lakukan upaya untuk mengingatkan kembali, supaya masyarakat tetap di rumah. Untuk yang berada di luar rumah dengan tujuan tidak jelas ada teguran sebanyak 1.940 orang. Ini hasil evaluasi memasuki hari kedua PSBB di Pekanbaru, paparnya, Sabtu (18/4/2020).
Petugas setidaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang belum memakai masker sebagai kewajiban, dengan jumlah teguran 1.460. Kemudian teguran terkait pembatasan tempat usaha yang masih buka, ada 60 tempat usaha. Dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur soal PSBB, tentang aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, maka pelanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Kapolda.
Kita akan kaitkan nantinya terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Kita tahu bahwa masyarakat yang tidak mematuhi perintah atau pun imbauan petugas yang sedang menjalankan tugas, itu adalah suatu hal yang bisa diberikan sanksi, urai Kapolda Agung Setya Imam Effendi.
Menurutnya, penegakan hukum atau pemberian sanksi, adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya. Kemudian dalam rangka PSBB di Pekanbaru , juga didirikan pos check point.
Tipe pertama adalah check point yang didirikan di daerah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kota atau Kabupaten yang lain. Untuk tipe ini ada 5 pos check point. Selain itu, ada pula 10 check point yang lain yang juga didirikan di tempat-tempat yang dianggap zona merah.
Kapolda menegaskan, sejak awal, tim dan instansi yang terlibat, sudah melakukan koordinasi, baik di tingkat Kota Pekanbaru maupun Provinsi. Koordinasi meliputi tentang bagaimana pelaksanaan PSBB di Pekanbaru , koordinir petugas yang bertugas, dan antisipasi dampak dari pelaksanaan PSBB itu sendiri. Pelakaanaan di lapangan, petugas kami bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Diskes, dan yang lain, melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB. Dengan berada di pos check point maupun melakukan hunting system, untuk mengajak masyarakat mematuhi Peraturan Walikota terkait pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, jelas ulas Agung Setya Imam Effendi.
Pihaknya juga mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk memastikan supaya distribusi logistik dan bahan pokok, tidak boleh ada yang sampai terganggu. Langkah kita adalah melakukan pengawalan di beberapa tempat untuk memastikan bahan pokok sampai ke gudang-gudang penyaluran maupun pasar. Sehingga ketersediaan bahan pokok terjamin dengan baik. Sejauh ini belum ada sampai terjadi kekosongan atau pun kelonjakan harga. Ini kita pertahankan ke depan, tuturnya.
Polda Riau sudah membantu melakukan pendataan ditingkat kelurahan. Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan bantuan langsung terhadap para warganya yang terdampak kebijakan PSBB di Pekanbaru. Polda Riau bersama jajaran TNI, juga sudah mendirikan dapur umum, dalam hal menyediakan makanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kita juga beri bantuan sembako kepada keluarga-keluarga yang terdampak secara langsung terkait pelaksanaan PSBB ini, ujarnya.
Untuk melakukan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya PSBB, jajarannya sudah membagi tugas masing-masing. Pihaknya sudah menyiagakan sekitar 1.600 petugas untuk pelaksanaan pengamanan PSBB di Pekanbaru. 450 personel diantaranya, standby di Polda Riau untuk sewaktu-waktu didorong untuk membantu Polresta Pekanbaru. Kita juga melakukan hal-hal yang kongkrit, dalam pelaksaan PSBB, agar pelaksanaannya tepat. Maka kita bekali petugas semacam buku saku panduan PSBB di Pekanbaru . Di sana dijelaskan apa yang harus dilakukan petugas di lapangan, terangnya. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,