PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar,menerbitkan Surat Edaran (SE) memperpanjang masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PSN) di rumah hingga 30 April 2020.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 120/SE/2020. Tujuannya selain untuk mencegah penyebaran virus Corona, juga untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau. Surat edaran itu tentang sistem kerja PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19, ujarnya, Selasa (21/4/2020) dikutip dari antarariau.
Pada surat edaran Nomor 93/SE/2020 disebutkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sampai dengan tanggal 21 April 2020 diubah menjadi sampai 30 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan ini juga untuk menyukseskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah berlangsung sejak 17 April selama 14 hari ke depan. Pelaksanaan sistem kerja PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov Riau juga berpedoman kepada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 93/SE/2020 Tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Riau nomor 85/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan non PNS dalam rangka penyebaran COVID-19, kata Riski.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, PNS dan non PNS yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja sebagaimana diubah dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020.
Bagi PNS dan non PNS yang menggunakan kendaraan umum agar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Nantinya pimpinan perangkat daerah mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya agar pelayanan berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19, ujarnya.
Surat Edaran nomor 120/SE/2020 itu telah ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar, ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. (*)
Tags : -,