Nasional   2020/04/24 12:23 WIB

Pelanggar Mudik akan Disanksi Denda

Pelanggar Mudik akan Disanksi Denda

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya, kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakara, Kamis (23/4/2020).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Adita mengatakan pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja, tuturnya.

Pelarangan kendaraan memang dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar, zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19, katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan melarang masyarakat untuk mudik mulai Jumat (24/04) agar wabah virus corona tidak semakin menyebar, setelah sempat berujar bahwa warga mudik karena alasan ekonomi tidak bisa kita larang-larang.

Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang, kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference rapat terbatas dengan tema Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka dirilis BBCINdonesia, Selasa (21/04).

Setelah rapat dilangsungkan, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan larangan mudik resmi berlaku Jumat, 24 April 2020. (Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona, kata Luhut.

Orang keluar dan masuk wilayah Jabodetabek akan dilarang tetapi lalu lintas di dalam wilayah ini sendiri akan diperbolehkan. Luhut menambahkan layanan kereta api tidak dihentikan serta jalan tol tak akan pernah ditutup. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi, sebut Luhut.

Hanya untuk kendaraan kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya. Kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup, tambahnya.

Keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan. Selain itu, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut. Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68% yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%, artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi, ujar presiden menjelaskan.

Presiden mengaku tidak ingin mengambil risiko

Jadi dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan setelah larangan mudik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan (larangan mudik) ini mulai disiapkan, ucap Presiden menegaskan.

Pada 9 April lalu, Presiden Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun, untuk warga, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah masih mengkalkulasi adanya kelompok pemudik yang kembali ke kampung halaman karena masalah ekonomi akibat kebijakan pembatasan sosial.

Presiden dalam rapat tersebut mengusulkan alternatif

Saya melihat untuk mudik, dalam rangka menenangkan masyarakat mungkin alternatif mengganti hari libur nasional pada hari lain untuk hari raya. Yang kedua memberikan fasilitas mudik untuk masyarakat di hari pengganti tersebut. Dan pada hari itu juga bisa menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki daerah, katanya.
'Pemerintah tidak larang mudik'

Pada 2 April, sesudah rapat terbatas, Menko Kemaritiman dan Investasi yang tengah merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan rapat memutuskan pemerintah tidak akan larang mudik.

Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah.

Namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau agar masyarakat, atas dasar keselamatan bersama, tidak mudik tahun ini.

Pemerintah bersama seluruh aparatnya akan mengambil langkah-langkah agar penggunaan angkutan umum tahun ini sesuai dengan protokol kesehatan jaga jarak yang dikenal physical distancing, Luhut menjelaskan.

Istana menyatakan warga yang mudik akan berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan harus mengkarantina diri 14 hari.

Usai putusan tak melarang mudik pada 2 April itu, pemerintah mengatakan sedang menyusun buku panduan prosedur standar operasional untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang.

Di dalam buku panduan itu akan diatur, misalnya, pengurangan kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan, jelas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menambahkan untuk kebijakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan, ungkapnya. (*)

Tags : -,