Headline Riau   2020/04/27 23:36 WIB

Sekdaprov Beberkan Aturan Hukum Buat ASN Mudik

Sekdaprov Beberkan Aturan Hukum Buat ASN Mudik

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid meengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi atau hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik lebaran saat pandemi Covid-19 ini.

Penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena Corona.

Yan menyebutkan, hal itu juga berdasarkan SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.

Maksud dan tujuan pembatasan yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena Corona. Itu juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa ini, ujar Yan, Senin (27/4).

Menurut Yan, dalam pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, tuturnya.

Yan menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat pandemic Corona. Untuk kategori I, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal (30/3), atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

Kemudian untuk kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak (6/4) atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020. Terakhir Kategori III yakni ASN yang melakukan mudik sejak tanggal (9/4) atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020.

Jika terdapat ASN yang melanggar kategori itu maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti dengan mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Dan penjatuhan hukumannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tegas Yan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id. SE tersebut berlaku sejak ditetapkannya mulai tanggal (28/4) sampai masa Corona ini berakhir, tandasnya. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,