ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka pegawai Sekwan Kabupaten Rohil, yaitu S, ROS dan MZ selaku mantan pejabat Sekwan DPRD Rohil.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBD Rohil Tahun 2016 melalui kegiatan program kerjasama informasi dengan media massa sebesar Rp2.485.000.000. Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH membenarkan hal tersebut, Selasa (5/5/2020).
Sudah kita tetapkan tiga orang mantan pegawai Sekwan DPRD Rohil menjadi tersangka dan saat ini sedang diamankan di Tahti Mapolres Rohil guna prosesi hukum selanjutnya, kata AKP Nur Sanjaya Sik SH MH.
Perbuatan tersangka diperkuat berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 892.875.000 dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil Tahun 2016, jelas AKP Farris Nur Sanjaya.
Dari hasil penyidikan bahwa ketiga tersangka yaitu S diketahui selaku pengguna anggaran, ROS selaku Bendahara Sekwan sedangkan MZ adalah pengadaan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkapnya. (rp.amd/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,