PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi sebelumnya mengkritik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru soal kekhawatiran masyarakat ribut soal bantuan sosial (bansos), Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan tentang ketahanan pangan disektor ekonomi.
Sabarudi juga mengingatkan pemko agar program terkait ketahanan pangan di Pekanbaru bisa dilakukan. Pemko harus bisa membuat program jitu untuk kesediaan pangan di Pekanbaru dan mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak menganggap ketahanan pangan adalah hal yang sepele ataupun enteng.
Pemko Pekanbaru harus mulai melakukan pendataan dan bisa menerangkan strategi dan realokasi anggaran untuk ketahanan pangan, ujarnya, Senin (4/5/2020).
Dewan menyikapi bansos juga mewanti-wanti agar jangan samai ada upaya 'kampanye terselubung' yang berpotensi mengarah pada penyelewengan pidana pemilu dengan mencantumkan foto dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Mengingat hingga kini belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Ia meminta penyaluran bansos tidak dijadikan berkampanye.
Apakah sanksi yang bisa diberikan?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk berkampanye. Ia meminta para kepala daerah tidak berkampanye melalui bansos.
Jika ada tindakan mencantumkan fotonya di bansos masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kata dia kepada media, Minggu (3/5/2020).
Menurut Rusdi Rusdan, Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.
Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon.
Pemberian bantuan yang terdapat foto bakal calon kepala daerah tetap akan ditindak, kata Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Kita ingatkan untuk tidak memboncengi kegatan sosial dalam rangka bantuan ke masyarakat jangan menempel foto atau sicker dan atribut para bakal calon bupati/wakil bupati, walikota/waki walikota, kata Rusdi Rusdan.
Menurut Rusdi, imbauan ini bukan berarti bakal calon memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, hanya saja menghimbau agar berpolitik yang santun dan berintegritas. Kita imbau agar tak memanfaatkan penderitaan rakyat untuk tujuan kepentingan politik tertentu, kata dia. Ada 9 dari 12 daerah di Riau akan menggelar Pilkada secara serentaj, yakni kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Mernti, Indragiri Hulu, Kuansing dan Kota Dumai. Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.
Strategi Pemko Salurkan bansos
Akibatnya muncul ruang hukum yang abu-abu karena tahap pilkada tidak kunjung jelas karena Perpu tidak segera keluar hingga hari ini, Kemendagri harus keluarkan aturan tegas soal politisasi bansos karena kalau tidak, mentalitas politik pragmatis pemipin daerah ditambah pengawasan lokal yang lemah akan membuat mereka leluasa melakukan penyimpangan. Namun menangkal terjadinya politisasi ini Pemko Pekanbaru akan tempel stiker di rumah warga penerima bantuan.
Cara ini cukup efektif untuk menjamin bantuan tersalur bagi yang membutuhkan, kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Selasa (5/5/2020) dimana Pemko Pekanbaru berencana memberi tanda terhadap rumah penerima bantuan sosial.
Menurut Firdaus penempelan sticker [tanda] itu bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Cara seperti itu sebenarnya sudah dilakukan di daerah lain. Pemko Pekanbaru menilai, cara ini efektif agar bantuan itu sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Mengenai penerapan di lapangan, camat bisa berkoordinasi dengan tim yang melakukan verifikasi. Tim nantinya yang akan memasang tanda tersebut.
Setiap rumah nantinya ditandai sesuai kriteria penerima agar tidak ada tumpang tindih. Camat bisa koordinasi dengan tim di lapangan, agar bisa dipastikan penerima bantuan tepat sasaran, sebutnya waluun upaya ini belum menjamin akan terjadi pemboncengan politisasi [kampanye terselubung].
Namun menurut Walikota, tanda yang terpasang di rumah sesuai kelompok yang menerima. Seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan masyarakat rentan miskin. Tim masih melakukan verifikasi data calon penerima yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI. Nanti petugas bakal mengidentifikasi calon penerima ini, pemerintah fokus pada calon penerima yang terdampak ekonomi akibat covid-19, jelasnya.
Walikota juga mengajak Forum RT/RW menyamakan persepsi. Ini perlu dikomunikasikan dengan kondisi lapangan. RT dan RW juga diajak agar bisa melalukan validasi data yang ada. Pastikan calon penerima memenuhi kriteria penerima bantuan, jelasnya. (rp.ron, jon, sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : -,