BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengerahkan 500-700 petugas yang terdiri dari semua unsur untuk mobilisasi dan menyasar lokasi keramaian seperti tempat makan, kedai kopi, dan lokasi lainnya dalam pemeriksaan setiap orang ditengah pandemi Covid-19.
Jika mereka terbukti melanggar, petugas bisa bertindak. Kalau perlu kita angkut meja dan kursi itu sebagai bentuk sanksi karena mereka melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada wartawan, belum lama ini Senin.
Dia mengaku saat ini Batam belum diberlakukan PSBB, namun warga dari daerah lain ketika masuk Batam wajib menjalani proses karantina di hotel dengan biaya sendiri. Jika terpapar, maka akan dipulangkan dengan biaya sendiri. Ini merupakan salah satu aturan yang akan dibuat saat penerapan PSBB di Batam, sebut Amsakar Achmad.
Mengenai waktu pelaksanaan PSBB, Amsakar, mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang memutuskan usulan dan akan dikirimkan melalui Pemprov Kepri.
Menurutnya, Pemprov Kepri juga memiliki gambaran tersendiri mengenai usulan PSBB ini.
Ia berharap, setelah konsep PSBB ini dikirimkan ke pusat, bisa segera disetujui. Paling tidak dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, Batam sudah mendapatkan jawaban atas usulan tersebut. Saya rasa Pak Gubernur pasti sudah punya rancangan atau konsep sendiri mengenai
usulan PSBB ini. Usulan dan dokumen yang kita kirim ini mungkin bisa jadi pengayaan
bagi mereka sebelum dikirim ke pusat untuk disetujui, tuturnya.
Tadi Pak Wan (Kepala Bapelitbang,red) sudah bilang semua dokumen sudah oke dan tinggal ditandatangan saja.
Masyarakat tak seluruhnya patuh
Dalam penerapan PSBB kelihatannya masyarakat Kota Batam masih tenang-tenang saja bahkan terkesan tak patuh. Menyikapi ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsaar Achmad, meminta masyarakat untuk tidak meremehkan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat hendaknya mengikuti anjuran pemerintah untuk menjalankan ibadah di rumah, menggunakan masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.
Saat ini masih ada masyarakat yang belum patuh imbauan dari pemerintah, katanya.
Imbauan ibadah di rumah bukan karena kontra dengan kehidupan beragama, melainkan untuk melindungi. Kemarin saat rapat dengan tokoh agama di Batam, memang masih ada dilaporkan masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah. Karena itu saya akan meminta Camat dan Lurah untuk memberikan pemahaman lagi kepada masyrakat, kata Amsakar.
Menurutnya, imbauan pelaksanaan ibadah di rumah, selain sudah dilakukan surat edaran dari Wali Kota Batam juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Kementerian Agama dan juga intruksi maklumat Kapolri agat tidak malaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Pengumpulan masa termasuk kegiatan ibadah hendaknya perhatikan protokol kesehatan, jelasnya.
Disamping itu adanya kesepakatan bersama antara Pemko Batam dan juga lintas agama serta para tokoh masyarakat Kota Batam. Temasuk juga kesepakatan agar salat berjamaah lima waktu ataupun salat terawih selama wabah Covid-19 agar dilakukan sendiri di rumah. Sedangkan untuk pengurus masjid diimbau tetap melaksaakan azan dan tadarus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan saat ini masih ada beberapa masyarakat yang menganggap remeh Covid-19. Meskipun sebenarnya sudah banyak anjuran dari pemerintah baik daerah ataupun pusat terkait hal tersebut.
Seperti halnya yang terjadi pada kasus terkonfirmasi positif 35 Kota Batam. Sebelum meninggal dan hasil swab keluar yang bersangkutan masih ikut melaksanakan salat terawih berjamaah di masjid dekat rumahnya. Kemudian juga ikut membagikan sembako. Artinya dapat disimpulkan bahwa masih ada masyarakat yang meremehkan Covid-19. Masih ada yang salat terawih berjamaah di masjid dan mengabaikan imbauan para ulama, kata Didi yang merasa heran. (rp. edy, sul, hen/*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : -,