KEMENTERIAN PERTANIAN (Kementan) menandatangani kesepakatan bersama pemasok dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan di Jakarta, Jumat (20/3/2020) kemarin.
Langkah itu adalah salah satu upaya Kementan menjaga ketersediaan, stabilitas pasokan, dan haga komoditas pangan strategis di tengah pandemi coronavirus disease ( Covid-19). Upaya tersebut juga berlaku untuk mengantisipasi datangnya hari besar keagamaan dan nasional (HBKN) 2020.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi 11 komoditas pangan pokok, yakni beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.
Beberapa pemasok dan produsen komoditas pangan yang menandatangani kesepakatan itu, yakni;
“Penandatanganan ini sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, penandatanganan kesepakatan itu bertujuan agar semua pihak menjalin kerja sama dan sinergi menjaga pangan, terutama menghadapi wabah corona dan HBKN. Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyo yang mewakili Mentan dalam penandatanganan itu mengapresiasi produsen dan pemasok atas komitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
“Ini tugas bersama untuk negara dan bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup bagi 267 juta orang,” kata Kasdi. Ia melanjutkan, ketersediaan komoditas pangan pokok strategis memang cukup. Namun, distribusi dan stabilitas harga membutuhkan peran semua pihak, terutama pemasok. (*)
Tags : Index, kementan, perusahaan,