JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengatakan telah mencegah 23 pelanggaran melalui pendekatan preventif selama tiga pekan terakhir. KKP mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada nelayan. Itu semua dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia agar melaksanakan kegiatan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap lestari, ujar Haeru di Jakarta dirilis Republika.co.id, Senin (11/5).
Haeru menyampaikan Ditjen PSDKP-KKP mengembangkan pendekatan pencegahan pelanggaran melalui tindak lanjut yang cepat terhadap hasil pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS). VMS merupakan alat pemantau yang terpasang pada kapal perikanan di atas 30 GT yang memungkinkan semua pergerakannya dipantau PUSDAL KKP.
Kata Haeru, PSDKP segera menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terdeteksi melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada pemilik kapal atau lerusahaan yang kemudian melakukan komunikasi dengan nakhoda. Ini upaya peningkatan kepatuhan dengan pendekatan partisipatif, PSDKP melibatkan pemilik ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya.
Haeru menambahkan pendekatan partisipatif tersebut efektif dilaksanakan karena komunikasi antara pemilik kapal atau perrusahaan selama kapal perikanan berada di laut. Hal ini yang dimanfaatkan oleh KKP sebagai langkah meningkatkan kepatuhan kapal perikanan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan pada periode pemantauan tiga bulan terakhir ini ada 48 indikasi pelanggaran yang terdeteksi oleh PUSDAL KKP dan ditindak lanjuti di Direktorat PPSDP. Adapun locus pelanggaran terjadi di WPP 712 Laut Jawa sebanyak 36 pelanggaran, WPP 713 Selat Makasar sebanyak 2 pelanggaran dan Laut Lepas Samudera Hindia sebanyak 10 pelanggaran. Semuanya merupakan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI), di mana kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di DPI yang bukan menjadi lokasi penangkapannya, ucap Drama.
Namun, lanjut Drama berkat pendekatan pencegahan yang dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan I dan II serta komunikasi dengan Pemilik/Perusahaan, kapal-kapal tersebut kembali ke DPI sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Ada 14 kapal langsung patuh pada saat diberikan SP I, 9 kapal patuh setelah berlanjut ke SP II, 6 kapal mengabaikan SP I dan II, dan 19 kapal masih dalam proses pemantauan setelah diberikan SP I, ungkap Drama. (*)
Tags : -,