Daik Lingga   2020/05/12 20:20 WIB

Ramadhan: Polisi Tertibkan Peredaran Penjual Mercon-Petasan

Ramadhan: Polisi Tertibkan Peredaran Penjual Mercon-Petasan

DABOSINGKEP - Demi menjaga kekhusukan ibadah masyarakat di bulan suci Ramadhan, Selasa (12/5/2020) menurunkan personil Polsek Dabo Singkep, Daik Lingga, Kepri untuk melaksanakan razia para penjual petasan.

Adapun personil Polsek Dabo Singkep yang turun melaksanakan penertiban yakni Ps. Kanit Intel Polsek Dabo BRIPKA M.YUSUF Panjaitan, Ps. Kanit Provost Polsek Dabo BRIPKA MUFTI SH, Babhinkamtibmas Kelurahan Dabo BRIGADIR MAYA OCTAVIANI, Banit Intelkam BRIPTU HENDRI EKO, razia dan penertiban terhadap peredaran mercon dan kembang api dan berhasil menyitanya.

Kali ini Polsek Dabo Singkep melaksanakan razia dan penertiban terhadap peredaran petasan. Hal ini dipandang perlu karena kerap kali suara petasan mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan. Para pedagang petasan diberbagai tempat di wilayah Dabo Singkep tak luput dari razia dan penertiban yang dilaksanakan oleh polisi karena memang razia dilaksanakan secara mendadak dan tiba-tiba.

class=wp-image-23251

Razia diperkirakan mulai pukul 14.00 Wib hingga 17.00 Wib dan petugas melihat beberapa pak petasan berbagai jenis. Unit intelkam Polsek Dabo mendata peredaran dan penjualan mercon dan petasan, kembang api di Wilayah Hukum Polsek Dabo Singkep. Mercon, petasan, kembang api di perolah dari Provinsi Jambi melalui Kapal Kayu dari Pelabuhan Tungkal Jambi menuju pelabuhan Dabo Singkep. Para penjual tersebut tidak memiliki agen, hanya menitip masing- masing penjual kepada Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Kayu dan menjualnya secara eceran di Wilayah Dabo Singkep dan sekitar nya.

Setelah di cek satu persatu tidak di temukan mercon dan petasan, akan tetapi para pedagang tersebut menjual kembang api dan lilin serta kembang api yang meledak di atas. Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

class=wp-image-23252

Selama pengecekan pedagang mau bekerja sama memperlihatkan dagangannya. Dan telah di beri himbauan agar tidak menjual mercon yang meledak. Jika nanti di rajia dan kedapatan akan menerima sanksi UU yang berlaku. Serta pedagang tidak diperbolehkanmenjual kepada anak kecil tanpa ada pengawasan orang tua. (relis)

Tags : -,