Bengkalis   2020/05/19 17:46 WIB

PSBB Bengkalis Belum Tampak

PSBB Bengkalis Belum Tampak

BENGKALIS Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis hingga terlihat belum optimal. Selain itu kurangnya sosialisasi tentang PSBB baik soal pelarangannnya.

Sebagaiman disebutkan Gubernur Riau, Syamsuar ada tiga kabupaten/kota di Riau dinyatakan sebagai zona merah penyebaran pandemi Covid-19. Namun informasi ini ternyata belum sampai ke Gugus Tugas Penanggungan Covid-19 Bengkalis. Menyikapi ini Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bengkalis Johansyah Safri pada wartawan menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut dari Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Riau. Dia meminta agar hal tersebut disampaikan agar pihaknya bisa melakukan sosialisasi dan mengambil langkah lebih lanjut.

Kami belum mengetahui adanya (penetapan zona merah) itu. Apa-apa kriteria yang dipakai sehingga Bengkalis masuk dalam zona merah tersebut, kata Johansyah, Rabu (22/4/2020) kemarin. Kalau dari kriteria yang ada pada Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, Bengkalis belum masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19. Ini membuat masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya baik tentang pelarangan tidak tahu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang selama PSBB berlangsung.

Tidak optimalnya penerapan PSBB di Kota Bengkalis terlihat aktifitas masyarakat yang tidak jauh berbeda dari hari-hari sebelumnya. Hampir semua toko buka seperti biasa baik itu kedai kopi, toko sembako, toko harian/kelontong, toko alat listrik, toko besi dan bangunan, toko pupuk, pasar, toko buah dan sayuran, dan toko perhiasan. Kemudian toko jam, toko kaca/aluminium, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi/dealer motor, toko mainan anak, toko buku, alat tulis dan foto kopi, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, dan pakaian.

Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang panduan bagi penerapan PSBB di kabupaten Bengkalis toko yang tidak berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting tidak boleh melaksanakan kegiatan selama PSBB berlangsung. Untuk transportasi juga masih seperti hari-hari biasa. Tidak ada pemblokiran jalan-jalan utama, kendaraan roda dua berboncengan dengan mudah ditemukan di jalanan. (rp.bud/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : -,