Headline Pekanbaru   2020/06/09 14:39 WIB

New Normal: Masjid dan Musolah Masih Dibatasi

New Normal: Masjid dan Musolah Masih Dibatasi

Sejumlah Masjid, Musolah dan kantor memilih untuk tetap menangguhkan kegiatan operasional, meski keputusan Pemerintah sudah membolehkan rumah ibadah dan sebagian tempat usaha dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang spefisik.

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi memasuki 'new normal', atau tatanan kehidupan baru, menyusul berakhirnya fase ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 4 Juni lalu, yang diberlakukan untuk menekan wabah Covid-19. Sementara itu, ahli epidemiologi memperingatkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 tak terhindarkan seiring dengan peningkatan kegiatan sosial dan ekonomi, hingga vaksin tersedia.

Masjid bersejarah Senapelan Kota Pekanbaru dibilangan Pasar Bawah secara umum masih melaksanakan ibadah secara daring hingga Minggu (07/06), meski menurut jadwal yang ditetapkan Pemko, kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi hingga maksimal 50 persen.

Masjid-masjid yang tersebar di Kota Pekanbaru di antaranya, Masjid Al-Husni yang didirikan sejak tahun 1985 dibilangan jalan Kampar, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru misalnya, menetapkan akan melanjutkan penyiaran langsung ibadah melalui internet hingga akhir Juni.

Salah satu pengurus Masjid Al-Husni, Sulaiman, mengatakan induk organisasi masjid memang mengimbau untuk menunda pembukaannya hingga setidaknya 28 Juni. Sekalipun PSBB sudah dilonggarkan, tapi kan bukan berarti kemudian membuka saja, karena semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin, kata dia, Senin (08/06).

Masjid dan musolah ibadah secara daring

Data Kanwil Kemenang Riau jumlah masjid dan mushalla tercatat total masjid 6.318 dan mushalla 6.544, dengan rincian 1 Masjid Raya di Kota Pekanbaru, 12 Masjid Agung yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau, Masjid besar sebanyak 163.

Hingga kini, Sulaiman menjelaskan bahwa pihak pengurus Masjid masih merancang protokol ibadah, mengingat setiap pelaksanaan sholat lima waktu maupun ibadah sholat Jumat biasanya dihadiri ratusan jemaat. Kapasitas gedung ini sendiri, ujarnya, hanya mencapai sekitar 500 orang.

Hal ini menjadi salah satu alasan yang butuh dipertimbangkan dalam menyiapkan protokol kesehatan. Dengan peraturan yang baru, kata Sulaiman, kemungkinan jemaat akan dibatasi sampai puluhan orang saja. Itu yang sedang kami bahas dikepengurusan Masjid ini. Itu yang sedang menjadi perbincangan menurut kami memang sangat sulit, karena kerinduan anggota jemaat untuk sholat berjemaah sudah dinantikan. Tapi kami terus dan harus membatasi, tuturnya.

Begita pula dengan Masjid Al-Hidayah yang didirikan tahun 2006 dijalan Kharudin Nasution, Gang Rambai, Bukit Raya, Pekanbaru juga belum membuka secara penuh. Irwan, pengurus Masjid pada akhir pekan menyampaikan pernyataan bahwa Masjid Al-Hidayah berkapastias 600 orang itu belum berencana menyelenggarakan ibadah sholat lima waktu seperti biasa dalam waktu dekat ini. Ia pun tidak menyebutkan perkiraan waktu kapan masjid tersebut akan kembali dibuka.

Kami memilih tidak buru-buru menyelenggarakan sholat lima waktu bersama jemaah, karena kami ingin memastikan bahwa segala sesuatu siap sesuai protokol kesehatan. Misalnya, semua pelaksana pendukung memadai, tetapi di masjid ini tetap melakukan pengaturan berjarak, penyediaan wastafel, alat deteksi suhu dan seterusnya.

Kami juga ingin memastikan bahwa semua petugas yang akan melayani dipastikan bebas dari Covid-19, dengan menyelenggarakan rapid test, kata Irwan melalui via teleponnya.

Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT pekan lalu menyatakan pelaksanaan pelonggaran pembatasan secara bertahap terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Tahap pertama adalah tanggal 5-7 Juni, kedua dari 8-14 Juni, ketiga sejak 15-21 Juni, dan terakhir pada 2-28 Juni. Kegiatan ibadah sudah diperbolehkan sejak 5 Juni, sementara perkantoran mulai 8 Juni. Segala kegiatan yang tertera dalam masa transisi masih dibatasi hingga kapasitas 50 persen dan kebijakan akan dievaluasi kembali pada akhir Juni.

Protokol 'new normal' salat Jumat sudah dilaksanakan di sejumlah masjid dibuka sejak Jumat lalu (05/06), walaupun pakar epidemiologi memperingatkan potensi penularan Covid-19 masih tetap ada. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat himbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu di masjid dan pelaksanaan salat Jumat di masjid.

Terkait mengenai surat himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu di Masjid dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI no 14 tahun 2020. Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali,red)) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan sholat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan, kata Zulhusni Domo.

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musallah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan sholat Jumat di Pekanbaru, tegasnya.

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu 25 Maret 2020 perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa terkait pedoman salat Jumat, di tengah kenyataan bahwa wabah virus corona belum benar-benar hilang. Fatwa itu antara lain juga mengatur tentang perenggangan saf serta tata cara pelaksanaan salat Jumat mengenai pengurangan daya tampung.

Bagaimana dengan perkantoran?

Selain tempat ibadah, perkantoran juga sudah diperbolehkan membuka pintunya bagi 50 persen karyawan, disertai penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Namun, kenyataannya, beberapa kantor masih memilih untuk melanjutkan work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.

H Darmawi Aris SE, dari Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikapi di Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa ada banyak kantor khususnya [swasta] menarik kebijakan untuk mulai beroperasi pada Senin (08/06), menyusul pengumuman jumlah kasus baru di Riau. Saya baru mendapatkan kabar lagi dari kantor, masuk kantornya diundur seminggu karena melihat per hari ini lonjakan kasus positifnya masih tinggi, kata Darmawi dalam via telepon.

Ia pun mengakui banyak kantor swasta telah membuat protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh pihak kantor guna mengantisipasi karyawan yang akan masuk, termasuk penjadwalan. Jadi 50 persen yang masuk itu seminggu masuk full, nanti sisanya itu di minggu depannya, jadi bergantian antara tim yang WFH dengan WFO (work from office), jadi dibagi dua tim, jelasnya.

Hingga Minggu (07/06), jumlah kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Riau menurun. Juru Bicara (Jubir) penanganan covid-19 Riau, dr Indra Yovi saat konferensi pers, Kamis 4 Juni 2020 di gedung daerah kemarin menyatakan, informasi per hari Provinsi Riau kembali nihil tambahan kasus positif Covid-19 (virus corona). Riau kembali ada tambahan 3 pasien Covid-19 yang dinyatakan sehat dan dipulangkan ke rumahnya, sebutnya.

Untuk total kasus positif covid-19 Riau masih sama dengan yang sebelumnya, yakni 117 kasus, dengan rincian 12 masih dirawat di rumah sakit, 99 sehat dan dipulangkan dan 6 meninggal dunia. Sejumlah 3 pasien covid-19 yang sembuh tersebut yaitu Tn. SAR (19) yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Tn. DGA (19) yang merupakan warga Kota Dumai, dan Tn. MRH (20) yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan, urainya.

Dan ke-tiga pasien yang sembuh ini merupakan hasil cluster dari kepulangan santri Magetan (Jawa Timur), ujarnya.

Untuk PDP yang masih dirawat berjumlah 71 pasien, PDP negatif covid-19 dan dipulangkan berjumlah 1.219 orang, dan PDP meninggal dunia berjumlah 157 orang. Total PDP berjumlah 1449 orang. Dan ODP dalam pemantauan berjumlah 5.462 orang, ODP sudah selesai pemantauan berjumlah 64.164 orang, jelasnya.

Dia juga berpesan pihak perusahaan juga diharap bisa menjaga karyawannya, yah kalau mungkin bisa full masuk tetapi tetap memakai protokol kesehatan, kata dia. Mengutip seperti disebutkan Riris Andono Ahmad, ahli epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan risiko peningkatan jumlah kasus memang tidak lepas dari pelonggaran kebijakan. Hal itu akan terus terjadi sampai vaksin tersedia secara luas atau tercapainya herd immunity. Akan selalu ada risiko gelombang kedua, gelombang ketiga dan seterusnya ketika prevalensi kasus Covid-nya masih cukup rendah, ujar Riris, Minggu (07/06).

Kalau kita ingat, untuk tercapai herd immunity, ketika kemudian penyakit sudah tidak bisa menular lagi, adalah sekitar 60% hingga 70% orang punya kekebalan. Ketika kemudian prevalensi [kasus Covid-19] di populasi itu baru berkisar 5 persen - maka populasi itu masih cukup rentan untuk menjadi penularan baru, tambahnya perhatian harus ditujukan pada kapasitas untuk menekan puncak gelombang sehingga ekonomi bisa tetap berjalan.

Ketua kebijakan publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, sebelumnya juga sudah menekankan pentingnya kedisiplinan untuk mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir. Apindo Riau mengajak para anggotanya untuk mengambil langkah antisipatif untuk menahan penyebaran virus corona di Bumi Lancang Kuning.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah imbau dan telah disebarkan kepada seluruh anggota Apindo. Apindo sudah menyebarkan imbauan kepada seluruh member untuk mengantisipasi semua aspek yang bisa menjadi sarana penyebaran virus corona, kata Wijatmoko menambahkan sampai saat ini belum ditemukan anggota Apindo Riau adanya pasien yang positif terkena virus Covi19 itu.

Dewan protes adanya masjid dibatasi

Anggota DPRD Riau dapil Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyuarakan kritikan terkait surat edaran (SE) No.451/SE/1024/2020 yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Firdaus MT tentang tatanan normal baru khusus pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, dimana salah satu poinnya adalah pengurangan waktu pelaksanaan ibadah, seperti kutbah atau pengajian yang dibatasi menjadi 10 menit saja. Saya nilai pembatasan waktu terhadap aktivitas rumah ibadah ini sangat berlebihan. Khutbah 10 menit itu baru pembukaan saja, ucap Agung Nugroho.

Menurutnya, jika ingin menerapkan perilaku New Normal pada tempat ibadah, seharusnya difokuskan dari sisi standar protokol kesehatan yang ditetapkan. Standar protokoler kesehatannya yang harusnya jadi poin. Bukan malah aktivitas ibadahnya yang dibatasi. Misal wajib cuci tangan pakai sabun bila masuk masjid atau rumah ibadah, mengenakan masker dan menjaga jarak, itu memang sangat perlu, sebut Agung.

Surat Edaran itu jelas seakan bertolak belakang dengan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan. Dimana, tidak ada satupun edaran yang mengatur tentang berapa lama masyarakat maksimal berada di sebuah mall. Bahkan, kurang lebih sepekan lalu Pemko telah mengizinkan tempat hiburan malam untuk dibuka kembali tanpa ada pembatasan waktu. Kami minta pemko dapat merevisi SE tersebut. Aneh bila pengajian atau khutbah dibatasi 10 menit sedangkan tempat hiburan bebas, ucap Anggota Komisi V DPRD Riau itu. (surya dharma panjaitan)

Tags : -,