ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan Satuan tim operasional Polsek Batu Hampar ungkap kasus pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu yang terjadi pada hari Kamis 11 Juni 2020 sekira pukul 20.30 wib di jalan Parit Jawa RT RW 04 RT 02 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
AKP Juliandi SH menguraikan, peri hal terjadi pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu tersebut yang terjadi diwilayah Polsek Batu Hampar Resor Rohil. Dia menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan dan penangkapan tersangka berensial MRN (29), dimana pihak tim OPS Polsek Batu Hampar mendapatkan informasi bahwa diseputaran parit Jawa RT04 RW 02 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir ada terjadi transaksi tindak pidana narkotika.
Dengan dasar informasi tersebut Kapolsek Bat Hampar dipimpin Iptu S Sijabat memerintahkan personil tim OPS Polsek Batu Hampar untuk dilakukan penyelidikan, kemudian pada jam 18.00 wib dengan dibekali surat perintah tugas dilakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 20.30 wib di dapati keberadaan rumah orang yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu bernama Ruslan, sesamapainya dihalaman rumah tersebut Ruslan sedang berada di halaman depan rumahnya kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ternyata ditemukan barang berupa 20 bungkus pelastik bening kosong dan sebuah mancis tanpa kepala yang berada di dalam saku jaket warna biru yg di gunakan Ruslan, jelas Juliandi.
Selain itu didapati juga barang berupa 1 buah kotak rokok yg terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam merah yg di dalam nya berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet berbentuk runcing yg di temukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Ruslan, selanjutnya penggeledahan pada celana panjang kain warna hitam yang digunakan di temukan barang berupa 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu, kemudian di halaman rumah Ruslan ditemukan juga 1 buah alat isap sabu (bong) lengkap yang terbuat dari botol minuman plastik.
AP Juliandi SH memaparkan beberapa Barang Bukti (BB) yang didapatkab dari tersangka MRN (29) yaitu berupa:
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolsek Batu Hampar guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Amirudin
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,