DUMAI - Tim Gabungan Bea Cukai Dumai, POM AL Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 30 kilogram narkotika jenis sabu (methamphetamine) senilai Rp 32 miliar di wilayah perairan Kota Dumai.
Informasi masyarakat pertama kali di terima petugas Bea Cukai pada hari Jumat (12/6/20) sekitar pukul 23.30 WIB, bahwa akan ada kegiatan pengiriman Shabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia, kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi didampingi Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, dan undangan lainnya dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan narkoba di kantor BC Dumai, Senin (15/6/2020).
Fuad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas, khususnya warga kota Dumai dan sekitarnya, yang telah membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika khususnya di wilayah kota Dumai. Bea Cukai Dumai, kata dia, segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal dengan membentuk beberapa tim untuk disebar ke beberapa titik yang berpotensi menjadi landing spot ataupun daerah perlintasan.
Setelah dilakukan briefing, tim langsung bergerak ke lokasi masing masing. Tidak kurang dikerahkan 3 unit kapal patroli Bea dan Cukai, untuk mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari POMAL Dumai dan BNN, terangnya.
Lebih dari 12 jam tim dengan sabar menunggu di pos masing masing, akhirnya penantian mereka mulai menemukan titik terang pada hari Sabtu siang. Salah satu tim mencurigai pergerakan speed boat dengan kecepatan tinggi menyusuri perairan Tanjung Leban, dari arah Bengkalis. Lalu dilakukan pengejaran, kapal penyelundup berusaha kabur bahkan mencoba melakukan provokasi kepada petugas. Mereka melakukan perlawanan dengan berupaya menabrakan speed boatnya kepada kapal patroli Bea Cukai. Malang, speed boat meraka justru mengalami kerusakan dan akhirnya tenggelam dan kandas.
Kita berhasil amankan dua orang pelaku, masing masing berinisial RI (26) warga pulau Rupat, pekerjaan sehari-hari petani getah karet di wilayah Rupat, sedang pelaku ke dua inisial MY (34) warga Dumai, pekerjaan Nelayan, ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 30 barang berupa kristal bening yang dikemas dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang. Setelah dilakukan pencacahan dan pengujian, didapatkan barang bukti berupa Shabu (Methaphetamine) seberat 32.196 Gram Brutto, dengan nilai barang sekitar Rp 32 miliar. Secara immaterial, barang tersebut berpotensi merusak kesehatan hampir 161.000 generasi bangsa.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya. (*)
Tags : -,