DABOSINGKEP, RIAUPAGI.com - Tiga kasus penyalaggunaan narkotika diungkap Satresnarkoba Polres Lingga melibatkan dua anggota Polres Lingga dan satu mantan anggota Polri serta dua dalam waktu dekat akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Daik Lingga.
Sebelumnya kasus itu terungkap berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Lingga hingga 3 kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut terungkap pada akhir bulan Maret 2020 yang lalu. Dari 3 (tiga) kasus penyalaggunaan narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lingga ini melibatkan 2 (dua) anggota Polres Lingga dan 1 (satu) mantan anggota Polri serta 2 (dua) masyarakat umum, tegas AKP Hadi Sucipto.
Sesuai Laporan Polisi nomor: LP-A/01/III/2020/Satresnarkoba/Res Lingga tanggal 26 Maret 2020 yang melibatkan 1 orang anggota Polri Bripka JAW sudah terlebih dahulu Tahap 2 dan direncanakan hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 akan dilaksanakan sidang. Sedangkan 2 (dua) laporan Polisi lainnya pada hari ini Senin tanggal 15 Juni 2020 sudah dilaksanakan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. Dengan demikian 2 laporan Polisi ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Kapolres Lingga melalui Kasatresnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto membenarkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua warga dan tidak ada lagi kedepannya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
Cukup dua anggota kita ini yang terbukti turut terlibat. Begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Lingga diharapkan sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami himbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba. Karena narkoba adalah musuh masyarakat dan narkoba menghancurkan generasi bangsa, sebutnya.
Penulis: Miswanto
Editor: Syamsul Bahri
Tags : -,