Pemerintah izinkan daerah zona hijau membuka sekolah, kegiatan belajar dengan tatap muka langsung di sekolah hanya boleh digelar di daerah berstatus zona hijau mulai Tahun Ajaran Baru
Pada bulan Juli 2020 ini pemerintah melakukan secara bertahap, ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.
Adapun daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka langsung. Untuk saat ini, karena hanya 6% zona hijau, hanya merekalah yang dipersilakan mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam keterangan pers, Senin (15/06) kemarin.
Dalam penjelasan Mendikbud, bagi peserta didik yang berada di zona merah, oranye dan kuning, maka mereka harus tetap belajar dari rumah. Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam keterangan pers secara daring, Senin (15/06) sore, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, keputusan relaksasi pembukaan sekolah dilakukan yang paling konservatif. Sebelumnya, sejumlah guru dan orang tua menyatakan khawatir dengan perkembangan akademik para siswa setelah diterapkannya pendidikan jarak jauh (PJJ) untuk menekan penularan Covid-19.
Keputusan ini juga didasarkan pada prinsip mengutamakan kepentingan kesehatan dan keselamatan para murid, guru dan keluarganya, katanya. Kami mendapat banyak masukan masyarakat, dan ini adalah cara paling pelan dan bertahap untuk keamanan semuanya.
Seperti apa kriteria pembukaan sekolah?
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka, katanya.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Selain hanya berlaku di zona hijau, menurut Nadiem Makarim, keputusan pembukaan sekolah harus ditetapkan pemerintah daerah setempat. Di wilayah zona hijau itu, semua satuan pendidikan harus sudah memenuhi check list (daftar periksa) untuk persiapan belajar tatap muka. Jika ketiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, maka sekolah boleh melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka, katanya.
Tapi Mendikbud menegaskan, siswa baru boleh berangkat ke sekolah, apabila orang tua menyetujui anaknya pergi ke sekolah. Jadi misalnya, pemda sudah izinkan, dan satuan gugus tugas mengizinkan dan sudah penuhi check list, tetapi itu tidak memaksa orang tua siswa kalau mereka tidak memperkenankan anaknya pergi ke sekolah, karena menganggap belum merasa aman, jelas Nadiem.
Kalau orang tua tidak nyaman, murid boleh belajar dari rumah, tambahnya. Jadi keputusan terakhir pada orang tua.
Masing-masing orang tua masih punya hak, apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah.
SMA didahulukan
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Disusul, pada tahap kedua, pendidikan tingkat menengah dan sederajat. Kemudian, tahap ketiga, yakni tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan, kata Nadiem menambahkan kalau keputusan ini bisa diubah apabila zona hijau di daerah itu dicabut, karena ada kasus baru Covid-19 sehingga berubah menjadi zona oranye, kuning atau merah.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama), kata Mendikbud. Sementara, pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Pembelajaran perguruan tinggi tetap dilakukan secara daring?
Untuk perguruan tinggi, pemerintah memutuskan untuk tidak menggelar pembelajaran dengan tatap muka langsung baik di zona hijau atau zona lainnya. Masih (menggunakan sistem pengajaran) online di semua zona, karena universitas lebih bisa mengadopsi (pengajaran) jarak jauh lebih mudah ketimbang sekolah menengah dan dasar, kata Nadiem.
Menurut Nadiem, tahun akademik Pendidikan Tinggi (PT) 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, katanya.
Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester, katanya.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Apa saja syarat kegiatan belajar dengan tatap muka langsung?
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan secara detil tentang check list yang harus dipenuhi dalam kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Pertama, setiap sekolah harus memiliki sarana sanitasi, cuci tangan, dan lain-lain.
Mereka juga harus memilik akses kepada layanan kesehatan. Tiap sekolah juga harus mewajibkan siswa serta guru untuk memakai masker. Mereka juga harus memiliki alat untuk mengecek suhu, tambah Nadiem. Dan, kelima, sesuai aturan protokol kesehatan, seandainya ada peserta didik memiliki kondisi medis atau sakit, maka dilarang masuk sekolah. Kalau ada keluarga yang terkena flu, maka siswa juga tidak diizinkan masuk sekolah, kata Nadiem.
Jumlah murid dibatasi tiap klas
Walaupun sudah memenuhi berbagai check list, proses pengajaran di dalam sekolah tidak bisa normal dulu. Selama dua bulan, ada beberapa retriksi, ujar Nadiem.
Dia memberikan contoh, untuk jumlah murid di dalam klas yang semula 30 siswa per kelas, maka dalam dua bulan pertama, maksimal diisi 18 siswa. Jadi setengah atau 50% dari kapasitas normal, katanya.
Tahun ajaran baru dibuka seacar online
Seiring pemerintah telah memulai sekolah tatap muka di bulan Juli 2020 secara bertahap, juga kondisinya memasuki penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi. Seperti di Riau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat tahun ajaran 2020/2021 dibuka sejak tangga 17 Juni hingga 25 Juni 2020.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) PPDB masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN berdasarkan Juknis yang telah dikeluarkan, kata Kadisdik Provinsi Riau Zul Ikram melalui Ketua Panitia PPDB Provinsi Riau, Guntur.
Penerimaan calon PPDB melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online). Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik, jelas Guntur.
Sementara bagi calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem jaringan hanya dapat mendaftarkan pada 1 satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut, maksimal 3 pilihan program keahlian. Selain itu, calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN dalam satu waktu, begitu juga sebaliknya. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur. Mereka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.
Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri. Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000, jelasnya.
Untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan dan lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen, ujarnya.
Untuk jalur perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari orang tua calon peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik. Bagi yang hafiz Quran minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten Kota, Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur prestasi. Untuk penghafal 3 sampai dengan 7 juz dengan skor 12, 8 sampai dengan 10 Juzz dengan skor 13 dan 11 sampai dengan 13 skor 14 dan 14 juzz ke atas skor 15, jelas Guntur.
Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli. Menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli. Kami juga membuka pengaduan penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyapaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ujarnya.
Tahun ajaran baru mengapa masih ada keluhan orang tua siswa?
Mengapa masih ada penolakan para orang tua siswa terhadap salah-satu skenario yang disiapkan pemerintah tentang syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan berupa belajar tatap muka di tahun ajaran baru ini?
Sebut saja namanya Bambang salah satu siswa sebagai pelajar yang ingin masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) di kota Pekanbaru pada bulan Juli 2020 ini. Dia menceritakan pengalamannya tapi, pandemi virus corona memaksa bocah ini mengaku masih khawatir, atas dukungan orang tuanya, mengaku khawatir terpapar virus corona apabila kembali bersekolah nanti. (Kalau mau nya aku sih memilih sekolah) ditunda, mas. Soalnya biar tidak ketularan penyakitnya, supaya semua orang enggak kena virus corona, dan virus coronanya itu gak nyebar lebih banyak lagi, ujarnya.
Kalau situasinya bagus Bambang kan bisa (sekolah), kalau situasinya enggak aman, Bambang enggak bisa (sekolah), tambahnya.
Menurutnya, situasi bagus itu ditandai orang yang tertular virus corona hanya sedikit. Dan orang tertular virus coronanya itu sudah diamankan di rumah sakit, jelasnya.
Keinginan Bambang untuk tidak melanjutkan sekolah ini, tentu saja, tak didukung sepenuhnya oleh ayah dan ibunya, walau pun kedua ortunya juga memiliki kekhawatiran yang sama. Ibu Bambang, Reni, mengaku memang belum siap memberangkatkan anaknya ke sekolah di tengah Covid 19 walaupun di Kota Pekanbaru kini sudah New Normal dan tetap mamaki protokol kesehatan. Kondisinya masih enggak tentu ya, itu satu. Kedua, berkaca dari kasus negara lain. Negara maju saja, ketika sekolah kembali dibuka, banyak siswa yang akhirnya positif, kata Reni mencontohkan.
Selain itu kelihatannya belum ada upaya nyata pemerintah buat melindungi anak-anak kita, terutama kalau sekolah dibuka, mau apa nih pemerintah? papar Reni menebak saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Reni juga mengaku telah menyiapkan seluruh biaya persiapan anaknya untuk masuk sekolah. Tapi, menurut pengakuan Reni, jika sekolah nantinya mengharuskan anaknya belajar secara tatap muka Ia mengaku siap, bahkan dengan konsekuensi terburuk. Nah, memang rencananya kita pending (setahun), ungkapnya.
Bagi sebagian orang tua siswa ada pula yang berpendapat bahwa kembalinya dibuka sekolah tatap muka kendati harus menanggung kerugian materi dan waktu banyak pula ortu mengaku rela dibanding mengorbankan kesehatan dan keselamatan anaknya. Kalau melihat situasi seperti ini risiko ketika ada anak yang harus ke sekolah tetap ada, walaupun anak saya bisa jaga diri, tapi kan bisa jadi orang lain yang enggak bisa jaga diri. Intinya kita nggak mau tertular dan menularkan, kata Dian, salah satu ortu siswa yang anaknya naik kelas tiga SMP.
Kekhawatiran yang sama diungkapkan Yuni, ibu dari tiga anak perempuan. Yuni ragu ketiga anaknya bisa aman dari paparan virus corona, apabila kembali ke sekolah. Keraguan perempuan 45 tahun ini berpijak apa yang disebutnya sebagai ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi wabah virus SAR-Cov2 ini.
Pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lanjut Yuni, banyak pelanggaran yang terjadi, seperti masih adanya kerumunan orang, warga abai mengenakan masker, dan arus mudik tetap terjadi meski ada larangan. Menurutnya, kondisi itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah. Kita berkaca pada pengalaman PSBB, udah kayak gitu. Tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengawasi. (Tapi) itu tidak terawasi, apalagi di sekolah-sekolah, kata Yuni.
Ketiga anaknya berada dalam jejang pendidikan yang berbeda. Si sulung yang baru duduk di kelas 3 SMP. Anak kedua masih duduk kelas lima jenjang pendidikan SD, dan si bungsu kelas dua SD. Namun dengan kondisi Kota Pekanbaru dimana mereka tinggal, yang masih berada di zona kuning. Yuni memutuskan anak-anaknya tetap belajar di rumah, walaupun pihak sekolah telah mengumumkan proses belajar mengajar akan dimulai di bulan Juni ini. Kita kayaknya milih homeschooling. Setahun homeschooling, kemudian mereka ikut kenaikan kelas dan nanti mereka ikut lagi ketika benar-benar surut kasus coronanya. Kita enggak mau gambling lah dengan kondisi kayak begini, kata dia.
'Tetap pembelajaran jarak jauh atau tunda tahun ajaran'
Melihat kondisi saat ini, banyak keluhan dan keinginan ortu mengusulkan agar pemerintah tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar di rumah hingga penyebaran virus corona bisa diatasi dan semua daerah masuk dalam kategori zona hijau. Kalau boleh, tetap berlanjut PJJ sampai kondisi pandemi bisa teratasi, sampai benar-benar semuanya zona hijau, kata Weni ibu dua anak ini.
Weni berpendapat dirinya baru akan mengizinkan anaknya belajar di sekolah setelah vaksin dan obat Covid 19 sudah ditemukan. Menurut Weni meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, lebih memahami kondisi para siswa yang berbeda di setiap daerah. Keputusan harus dikembalikan ke Mendikbud, kalau menteri sudah high-tech dan high-touch, mestinya mengenal pendidikan itu nggak mesti di kelas, sebutnya.
Coba tolong ya, sekarang pikirkan apa yang lebih penting: kesehatan anak-anak atau memaksakan harus belajar di kelas hanya untuk memastikan Indonesia baik-baik saja.
Kalau angka kasus sudah turun, saya sih nggak apa-apa, tapi menteri bertanggung jawab kalau ada klaster-klaster baru di sekolah, ujarnya.
Dia mengaku setuju jika ada usulan tahun ajaran baru diundur hingga Januari tahun depan. Saya setuju ya Januari jadi awal tahun ajaran. Ada yang terpotong mungkin satu semester. Kita rugi satu semester untuk kebaikan bersama masa depan dengan anak-anak yang lebih sehat, mengapa tidak? ujarnya.
Petisi 'tunda ajaran baru'
Sebelumnya, usulan memperpanjang PJJ dan menunda tahun ajaran baru, tampaknya, diinginkan pula oleh puluhan ribu orangtua siswa di Indonesia. Melalui petisi Tunda tahun ajaran baru sekolah selama pandemi corona di www.change.org, hampir 50 ribu orangtua siswa menandatangai petisi itu hingga pukul 19.07 WIB, Jumat (29/05).
Selain orangtua siswa, guru-guru yang bernaung di berbagai organisasi guru mengajukan usulan serupa. Salah satunya Forum Aksi Guru Independen (FAGI). Ketua FAGI, Iwan Hermawan mengusulkan memperpanjang PJJ atau menunda tahun ajaran baru hingga Januari 2020. Usulan kedua, menurut Iwan, bahkan memberi dampak positif, di samping menghindari munculnya klaster baru di sekolah. Setidaknya anggaran sekolah akan sama dengan anggaran keuangan pemerintah, tidak lagi kepala sekolah pinjam uang sana sini karena memang dana BOS belum cair karena tahun anggarannya berbeda, kata Iwan.
Iwan mengungkapkan sejumlah organisasi guru telah menyampaikan usulan tersebut ke Kemendikbud yang kemudian disikapi dengan diterbitkannya surat edaran dari Sekjen Kemendikbud nomor 15 tahun 2020. Dalam surat edaran itu tercantum dua alternatif, yaitu masuk sekolah pada Juli atau PJJ sampai Desember 2020. Surat edaran itu juga mengatur penerapan PJJ dan belajar di sekolah. Tetapi persyaratan yang harus disiapkan jika siswa masuk ke sekolah cukup berat. FAGI khawatir kalau dipaksakan sekolah menjadi klaster baru karena memang sekolah tempat berkumpulnya anak-anak, kata Iwan.
Dan kalau ada ODP bisa jadi klaster baru dengan kondisi kesehatan siswa yang tidak merata, apalagi banyak guru juga yang usianya sudah dekat masa pensiun di atas 50 tahun dan rawan terpapar, ungkap Iwan.
Jadi mungkin strategi yang akan dibuat Kemendikbud adalah PJJ, tetapi harus betul dipersiapkan secara matang, ada FGD, need assessment, sampai ke pelatihan guru. Nanti ada uji coba. Prosesnya begitu, tidak didadak.
Kemarin kan ketika PJJ, guru panik apa yang harus diperbuat. Jadi kalau Kemendikbud mau melaksanakan PJJ untuk semester ganjil tahun depan, tolong persiapkan dari sekarang, kata Iwan.
Seperti apa sikap Kemendikbud tentang tahun ajaran baru?
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan keputusan membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19, bukanlah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim nantinya hanya menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. Syarat utamanya, daerah itu harus zona hijau, kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/05) lalu.
Mengenai penetapan zona hijau, kuning dan merah, menurut Hamid, berada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi, Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas Tugas, ujarnya.
Hamid mengatakan, Menteri Nadiem akan mengumumkan detail syarat pembukaan sekolah pada pekan depan. Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan, katanya. (syamsul Bahri)
Tags : -,