JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 118 kilogram dan 80.960 butir ekstasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya di daerah Riau. Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 28 Mei lalu. BNN meringkus seorang tersangka berinisial A yang tengah melintas dengan mengendarai sebuah mobil boks yang disamarkan seolah mengangkut beras.
Dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram (66,1 kilogram) yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter, kata Heru kepada wartawan, Kamis (18/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DS. Setelah mendapatkan informasi, BNN kemudian menggeledah sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 80.960 butir. Saat datang ke lokasi, tersangka yang berperan sebagai penjaga gudang yakni AZ dan MS telah lebih dulu melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diringkus di Medan, Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh pada 7 Juni lalu. Pengungkapan kedua terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 13 Juni lalu. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AAS dan MR. Dari kedua tersangka, BNN menyita sabu seberat 20,6 kilogram yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Terakhir, pengungkapan dilakukan di tengah perairan Provinsi Riau. Berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 32,1 kilogram. Pengungkapan jaringan internasional ini dilalukan di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Dua orang berinisial MY dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan, ujar Heru.
Narkoba itu diterima di tengah laut untuk kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang. Setelahnya, bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal, tutur Heru. (*)
Tags : -,