PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan, melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Karhutla dengan tersangka Koorporasi PT. ADEI Plantation And Industry dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 10:00 Wib, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum nya datang ke kejari mewakili perusahaan, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH pada wartawan, Kamis.
Dalam proses tahap 2 tersebut, Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan SH MH) selaku JPU pada Kejari Pelalawan.Dalam perkara ini, tersangka koorporasi PT. ADEI Plantation And Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019, dengan luas lebih kurang 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI Plantation And Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
PT. ADEI diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terang Sumriadi.
Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan dari JPU Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Pelalawan.Setelah ini, Tim JPU akan melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH. (*)
Tags : -,