Mitra perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kini diwajibkan ikut membayar pajak melalui NPWP lokal guna mendorong peningkatan PAD.
PEKANBARU - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Pelalawan mendukung upaya Pemkab Pelalawan menerapkan pembayaran pajak melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) lokal pada mitra perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Kita apreasiasi dan mendukung upaya Pemkab menerapkan sistem wajib NPWP lokal untuk menggenjot PAD. Kadin Pelalawan ikut mengawal pendataan perusahaan yang membayar pajak ke luar daerah, kata Rusdianto SE, Ketua Kadin Kabupaten Pelalawan didampingi Wakil Ketua Bidang Umum Rustam Sinaga kepada wartawan belum lama ini di Pelalawan.
Menurutnya, penerapan pembayaran pajak melalui NPWP lokal terhadap mitra RAPP untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Kadin Pelalawan siap membantu Pemkab Pelalalwan. Kadin mengakui banyak investor yang sudahah menanamkan investasi di Pelalawan, setidaknya ribuan perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan, sebutnya.
Rusdianto SE mencontohkan perusahaan kontraktor mitra PT Riau Pulp and Paper (RAPP) salah satunya seperti PT Forindo. Perusahaan besar yang memiliki sub kontraktor lebih dari 500 perusahaan ini, hanya 40 persen saja menyumbangkan PAD kepada Pemkab Pelalawan melalui sektor pajak. Sedangkan 60 persen perusahaan yang bernaung di bawah PT Forindo ini, membayar pajak ke luar daerah yakni ke Jakarta. Ini sangat disayangkan. Dimana grup dari PT Forindo ini memiliki proyek besar di PT RAPP sebesar Rp12 triliun setiap tahunnya, tapi tidak sampai 10 persen grup perusahaan tersebut membayar pajak ke daerah, jelasnya.
Ini baru contoh grup dari satu perusahaan dan belum seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Jadi, dengan adanya penerapan sistem wajib NPWP lokal, maka kita sangat optimis PAD ini akan semakin meningkat. Seperti dari grup PT Forindo, jika 10 persen saja nilai investasi mereka disetor ke daerah, setidaknya PAD Pelalawan akan bertambah Rp500 miliar hingga Rp700 miliar, ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini PAD Pelalawan diri sektor pajak masih berada dibawah angka Rp200 miliar. Pihaknya mengaku siap membantu Pemkab dalam proses penerapan sistem wajib NPWP lokal dan mengawasi perusahan perusahaan yang tidak memiliki NPWP lokal. (*)
Tags : -,