Riau   2020/06/24 21:54 WIB

Lahan PT Adei Terbakar, Pelalawan 'Goyang'

Lahan PT Adei Terbakar, Pelalawan 'Goyang'

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi kebun sawit PT Adei Plantation sempat merugikan masyarakat, aktifitas perusahaan lantas sempat dihentikan dan beberapa petinggi perusahaan di buru dan di denda.

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Lahan gambut perkebunan kelapa sawit milik PT Adei Plantation di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Riau terbakar. Kebakaran lahan ini sempat memicu asap pekat beberapa hari di Kabupaten Pelalawan.

Kebakaran lahan PT Adei Plantation terjadi Jumat 6 September 2019 lalu itu sebelumnya disangkal oleh pihak perusahaan melalui Sugiarto selaku manager lapangan yang mengaku anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra Abdul Nasib SE sudah melakukan penijauan langsung ke lokasi kejadian.

Menurut penuturan, Sugiato lahan yang terbakar ini seluas 4 hektare dengan kondisi lahan bergambut. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektare merupakan lahan gambut, jadi untuk mengantisipasi meluas kita turunkan alat berat, memastikan api tidak menyala dan meluas, terangnya.

Saat kunjungan lapangan anggota DPRD Pelalawan Abdul Nasib di lapangan, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator sebanyak enam unit melakukan penggalian tanah di bekas lahan yang terbakar. Tidak itu saja, di sisi bagian lain tepatnya berbatasan dengan lahan terbakar tampak pula tim pemadaman kebakaran perusahaan menyiramkan air dengan menggunakan beberapa unit mesin pompa air.

class=wp-image-24996

Kabut asap sempat pekat terjadi di Kabupaten Pelalawan. Sejumlah sekolah yang ada dikabupaten Pelalawan juga memulangkan siswanya, lebih awal.

BRG respon lahan PT Adei terbakar

Badan Restorasi Gambut (BRG) ikut merespon terbakarnya kebun sawit milik PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Deputi Edukasi Sosialisasi dan Kemitraan BRG, Myrna Safitri, mengatakan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) sudah melakukan cek kelapangan akibat dampak kebakaran kebun sawit milik perusahaan asal Malaysia itu. Tim Gakkum sudah turun, jadi kita tunggu hasilnya saja, katanya.

BRG juga telah melakukan supervisi di lahan milik PT Adei. Supervisi itu dilakukan terkait lahan gambut seluas 6.208,19 hektar di kebun itu. Luasan itu berasal dari total luas lahan kebun PT Adei 12.781,02 hektar. Meski supervisi dilakukan kata Myrna, BRG tetap tidak punya wewenang untuk penegakan hukuman andai kelak diketahui perusahaan sengaja membakar lahan gambut. Begini, kalau penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu bukan wewenang BRG. Kami hanya mengirim hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan, sebutnya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapangan Sawit Indonesia (Apkasindo) Ir. Gulat Medali Emas Manurung MP sebelumnya juga angkat bicara. Dia berharap aparat penegak hukum bisa optimal menyikapi karhutla yang terjadi di Riau.

Gulat menilai, ada sebenarnya yang mengganjal dan pada akhirnya menjadi tanda tanya besar terkait karhutla khususnya yang mendera kebun kelapa sawit. Selama ini kan versinya beragam. Ada yang bilang, perusahaan membakar, lalu ada pula versi bahwa yang membakar itu petani yang sedang membuka lahan. Terus ada lagi versi ketiga; itu dibakar. Kalau versi ketiga dituduhkan pada lahan yang sudah ada tanaman sawit, logika sajalah, siapa sih yang mau membakar kebun sendiri? Gulat bertanya.

Lalu kalau yang terbakar itu hutan belantara, tentu patut diduga ada oknum yang bermain sehingga menimbulkan kegaduhan. Ini sengaja dibakar untuk membuat gaduh, bisa jadi. Sebab di saat pemerintah sibuk menyelesaikan masalah Papua, Kemenko Perekonomian sibuk berpacu membahas Draft Peraturan Presiden tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), di saat bersamaan muncul sederet peristiwa lainnya yang gayung bersambut, kata Gulat.

Bisa saja kata Gulat, kegaduhan akibat asap ini dibuat oleh oknum tertentu untuk menarik perhatian dunia bahwa ada masalah dengan sawit Indonesia. Gulat yakin, dengan adanya regulasi yang ketat dan keras tentang dampak hukum bagi pembakar lahan (segaja atau tidak sengaja), maka akan berpikir seribukali orang untuk sengaja membakar lahan untuk tujuan aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Kalau kita lihat beratnya hukuman bagi pembakar lahan, saya yakin tidak akan ada orang yang mau main-main atau berani membakar lahan. Lalu kok bisa terjadi kebakaran? Ini yang harus dikaji oleh tim Gakkum. Jika dengan sengaja membakar, saya yakin tujuannya bukan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit, tapi ada niat lain. Karena dampak dari asap ini sangat banyak, terutama untuk aspek kesehatan, katanya.

Saya menyarankan kepada aparat Gakkum Kehutanan untuk merubah mindset tentang kebakaran lahan yang selalu dikaitkan dengan perkebunan sawit. Coba dulu kita berpikir dari sudut pandang berbeda; sengaja dibakar untuk tujuan politik lingkungan (environmental politics). Masuk akal enggak? kata auditor ISPO ini serius.

Bareskrim segel lahan perusahaan sawit Malaysia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah pun menyegel lahan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry yang terbakar seluas 4,25 hektare di Divisi II Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan kelapa sawit itu telah berulang kali tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

class=wp-image-24992
Penyegelan lahan PT Adei Plantation and Industry oleh Gakkum KLHK.

Peninjauan ke lokasi lahan terbakar PT Adei Plantation adalah bentuk keseriusan kepolisian melakukan penyidikan, kata Direktur Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Fadil Imran di lokasi penyegelan, melansir Antara.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda areal lahan dalam penyelidikan Bareskrim Polri sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019. Fadil menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB lahan konsesi inti PT Adei Plantation terbakar seluas 4,25 hektare. Sesuai foto citra satelit, tim Polres Pelalawan yang didukung Bareskrim Polri turun melakukan penyelidikan. Ditemukan dugaan adanya rencana penanaman kembali atau replanting di areal tersebut.

Ini bukti kami serius. Bahwa semua modus operandi kebakaran lahan, kebakaran hutan baik milik korporasi maupun milik perorangan, akan kita tindak semuanya. Jadi terhadap lahan PT Adei akan kita pasang garis polisi, tegasnya.

Dia melanjutkan hasil penyelidikan sementara material bekas terbakar sudah diambil, untuk diproses di laboratorium. Selain itu polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli. Untuk lahan PT Adei ini kita kenakan Pasal 98 dan 99 undang-undang lingkungan hidup. Dimana barang siapa dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah, dan udara yang dapat merusak lingkungan, dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun, tegasnya.

Pekan lalu, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 4,25 hektare konsesi perusahaan kelapa sawit asal Malaysia PT Adei Plantation. Sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan dengan total mencapai 11 perusahaan. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak kasus Karhutla. Jumlah 11 perusahaan ini adalah perkembangan dalam dua minggu terakhir, jelas Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administrasi Gakkum KLHK Sugeng Priyanto.

Dia menjelaskan PT Adei Plantation mempunyai total luas lahan 12.860 hektare, penyegelan dilakukan terkait proses penyelidikan kasua Karhutla di konsesi inti perusahaan pada 7 September lalu. Gakkum KLHK menerima laporan peristiwa pada 9 September dan menindaklanjuti dengan tindakan segel lahan yang terbakar seluas 4,25 hektare. Setelah ini dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan apabila ditemukan dua alat bukti dilanjutkan proses penyidikan serta pelimpahan ke kejaksaan. Sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus PT Adei, jelas Sugeng.

Dia menambahkan, selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lainnya yang telah disegel seperti PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), dan lainnya. Sebanyak 11 perusahaan yang telah disegel itu masih proses penyelidikan baik itu untuk kasus administrasi, pidana, dan perdatanya. Kita juga telah melakukan penindakan terhadap banyak perusahaan untuk kasus Karhutla di seluruh Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan, ungkapnya.

PT Adei didenda Rp15,1 Miliar

PT Adei Plantation dan Industri dinyatakan terlibat pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga kini belum juga membayar denda tambahan sebesar Rp15,1 miliar. Ya, sampai sekarang pihak PT Adei belum bayar denda tambahan untuk pemulihan kerusakan hutan sebesar Rp15,1 miliar, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH di ruang kerjanya.

Denda itu untuk pemulihan kerusakan hutan akibat terjadinya kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi tahun 2014 silam. Eksekusi denda tambahan PT Adei menjadi salah satu target yang harus segera dituntaskan. Ini jadi tunggakan tahun sebelumnya yang belum terlaksana hingga di awal tahun 2020, ungkapnya.

Pihak Kejari Pelalawan sebelumnya sudah melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkama Agung (MA) dan telah melakukan koordinasi dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mendapatkan petunjuk dan teknis. Menyinggung soal pembayaran denda Rp15,1 miliar yang harus dibayar oleh perusahaan asal Malaysia itu guna melakukan reklamasi perbaikan hutan atau reboisasi seluas 40 hektar di Desa Telayap, secara hukum perusahaan harus melaksanakannya. Karena lokasi lahan di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan telah rusak akibat kebakaran. Juga untuk pembelian kompos sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

class=wp-image-24993
Anggota DPRD Pelalawan Abdul Nasib (baju hitam) meninjau lahan gambut PT Adei Plantation terbakar di Divisi II desa Batang Nilo Kecil kecamatan Pelalawan.

Selain itu, Kejari Pelalawan juga masih memburu tiga petinggi Adei yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur saat akan dieksekusi. Ketiganya yakni Danessuvaran, Go Teh Meng dan Tan Key Yong yang telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Grup Manager PT Adei Plantation Indra Gunawan mengatakan pihaknya sudah berupaya mencegah karhutla di wilayah konsesinya. Apalagi perusahaan masih dalam proses penyelesaian denda administrasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus Karhutla 2015 lalu. Kebakaran terjadi secara tiba-tiba. Api berasal dari tengah lahan lalu kepulan asap termonitor oleh menara pengawas. Kami lalu mengirimkan sebanyak 150 personel tim pemadam dan 10 eskavator. Dalam waktu 5 jam api bisa dipadamkan, jelas Indra.

Kasus Karhutla PT Adei dilimpahkan ke pengadilan

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersiap-siap akan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) PT Adei Plantation and Industry ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Perkara karhutla kedua yang menimpa PT Adei Plantation ini akan dibawa ke meja hijau untuk disidangkan dan perusahaan sebagai tersangka akan diadili sebagai terdakwa.

Dalam perkara kali ini tidak ada tersangka perseorangan dan hanya tersangka korporasi saja. PT Adei diwakili oleh Presiden Direktur (Presdir) Thomas pada saat persidangan nanti. Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan, jika surat dakwaan telah selesai disusun, ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH pada media, Jumat (19/6/2020) kemarin.

Pihaknya telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menyidangkan perkara Karhutla tersebut. Dalam tim JPU terdapat unsur jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Pelalawan. Penyusunan surat dakwaan juga melibatkan pihak Kejati dan Kejagung sebelum diserahkan ke pengadilan. Saya pikir ini kasus karhutla yang kesekian yang kita tangani melibatkan korporasi. Artinya tidak ada lagi rasa canggung dan tetap profesional, tandas Nophy.

Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/6/2020) lalu. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima penyeraha tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap ll dari Tipiter Basan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perkara Karhutla PT Adei Plantation, Rabu (17/6/2020).

Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menyerahkan tersangka korporasi yakni PT Adei kepada jaksa Kejari Pelalawan yang Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan SH MH. Berikut dengan barang bukti sejumlah dokumen berupa akta dan berkas lainnya.

Proses pelimpahan tahap dua disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui video conference. Pasalnya Jampidum Kejagung sebagai jaksa peneliti dalam kasus karhutla PT Adei ini.

class=wp-image-24995
Kasus Karhutla PT Adei segera dilimpahkan ke pengadilan

Pelimpahan digelar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jampidum dari penyidik Bareskrim Polri. Lantaran tempos, locus, dan deliksinya ada di Pelalawan, kasus karhutla perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus disidangkan di Pelalawan.

Alhasil, pelimpahan tahap ll diserahkan ke Kejari Pelalawan untuk membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Dalam perkara ini tersangkanya korporasi, tidak ada perseorangan. Jadi ngak ada penahanan tersangka sepeti kasus lainnya, kata Kepala Kejari Nophy.

Kasus ini diselidiki oleh Tipiter Bareskrim Mabes Polri. PT Adei diduga telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan. Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Humas PT Adei Plantation and Industry, Budiman Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap ll kasus karhutla tersebut. Pada dasarnya perusahaan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Manajemen juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk itu. Kita komitmen dan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku, ujar Budiman. (*)

Tags : -,